Nusron Wahid, Menteri ATR & BPN RI Periode 2024
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah memperdalam dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam pusaran kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang mengguncang instansi tersebut. Langkah tegas lembaga antirasuah ini diambil menyusul terungkapnya dugaan keterlibatan empat orang lingkaran dekat atau figur yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron dalam skandal korupsi pengurusan hak atas tanah (HGB). Keempat orang tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara ini dalam sesi konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (15/9) malam. Menurut Taufik, nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid atau yang kerap disingkat NW telah berulang kali disebut dan mencuat dalam berbagai rangkaian pemeriksaan saksi maupun pihak-pihak terkait lainnya. Oleh karena itu, tim penyidik memandang perlu untuk melakukan pendalaman secara komprehensif guna mengurai benang merah dari kasus ini.
“Terkait soal NW sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ungkap Achmad Taufik Husein di hadapan para awak media.
Lebih lanjut, Taufik membeberkan tantangan teknis serta batasan yuridis yang dihadapi oleh tim penyidik di lapangan, terutama dalam momentum awal pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sebagaimana diatur dalam hukum acara, KPK memiliki batas waktu yang sangat ketat, yakni hanya 1×24 jam, untuk melakukan pemeriksaan awal sekaligus menentukan status hukum para pihak yang berhasil terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilancarkan pada Senin, 14 September 2026 kemarin, penyidik KPK berhasil mengamankan total sebanyak 19 orang dari berbagai lokasi di sekitar wilayah Jabodetabek. Angka ini merupakan pembaruan data dari laporan awal yang sebelumnya menyebutkan ada 17 orang yang diamankan.
Taufik menjelaskan bahwa dengan waktu 1×24 jam, sangat tidak mungkin bagi penyidik untuk langsung menggali keseluruhan fakta secara mendalam dan menyeluruh dari belasan orang yang diamankan secara bersamaan. Mengingat waktu yang amat singkat itu, fokus utama penyidik adalah merumuskan kecukupan alat bukti melalui mekanisme gelar perkara atau ekspose guna menetapkan status hukum awal. Oleh sebab itu, penanganan perkara korupsi berskala masif ini memerlukan tahapan lanjutan serta rentang waktu yang lebih panjang melalui proses penyidikan formal.
“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindiknya sendiri,” tambah Taufik mengisyaratkan peluang pengembangan kasus ke level yang lebih tinggi.
Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh rekan-rekan media kepada Menteri Nusron Wahid hingga kini belum membuahkan hasil. Dua nomor telepon seluler yang biasa dipegang dan digunakan oleh sang menteri telah dihubungi guna meminta tanggapan resmi seputar pelaksanaan OTT KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta temuan uang tunai bernilai miliaran rupiah. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan sama sekali tidak memberikan respons. Pesan singkat yang dikirimkan bahkan tidak terbaca, yang mengindikasikan bahwa nomor telepon milik Menteri Nusron sedang tidak aktif atau berada di luar jangkauan.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan penanganan awal kasus ini, KPK secara resmi telah mengumumkan penetapan delapan orang tersangka. Guna kepentingan proses penyidikan lanjutan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka tersebut untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung hingga tanggal 4 Oktober 2026.
Yang menarik perhatian publik adalah fakta bahwa separuh dari total tersangka yang ditetapkan oleh KPK yakni empat orang diduga kuat merupakan orang-orang dekat atau lingkaran kepercayaan dari Menteri Nusron Wahid. Keempat figur tersebut meliputi mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; politikus senior Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; serta dua orang dari unsur swasta masing-masing bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yang turut diseret ke meja hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya berasal dari unsur pejabat birokrasi pemerintahan serta petinggi korporasi swasta. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta seorang pihak swasta bernama Rizal Pahlevi.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan peran masing-masing dalam tindak pidana korupsi. Tersangka Adrianto Pitojo Adhi bersama-sama dengan Rizal Pahlevi bertindak sebagai pihak pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau alternatifnya dijerat Pasal 606 ayat (1) KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 KUHP.
Sementara itu, para penerima suap dan pihak yang turut serta membantu dikelompokkan ke dalam beberapa klaster penegakan hukum. Tersangka Sontang Coin Manurung bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry, dijerat dengan sangkaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 606 ayat (2) UU KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 KUHP terkait penyertaan tindak pidana korporasi dan jabatan.
KPK memastikan bahwa penyidikan atas kasus dugaan suap perizinan dan pengurusan HGB yang melibatkan korporasi besar seperti PT Summarecon Agung Tbk ini akan terus dikembangkan secara transparan. Publik kini menanti langkah-langkah progresif berikutnya dari tim penyidik KPK, terutama dalam mengusut tuntas sejauh mana aliran dana haram tersebut mengalir serta potensi keterlibatan pejabat tinggi negara lainnya di lingkup Kementerian ATR/BPN.
