
Jakarta Pusat –Pemerintah Kabupaten Langkat terus mendorong penataan dan pengelolaan sumur minyak masyarakat agar berjalan sesuai regulasi. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, saat melakukan pertemuan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Tiorita menyampaikan hasil verifikasi dan pendataan terhadap keberadaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan produksi minyak nasional sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya energi masyarakat dilakukan secara legal, tertib, dan memberikan manfaat ekonomi.
Tiorita menjelaskan, proses penataan sumur minyak masyarakat di Langkat mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk mendukung peningkatan produksi minyak.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan, dari total 607 sumur minyak masyarakat dan sumur tua yang sebelumnya tercatat, sebanyak 509 sumur berhasil ditemukan dan telah memiliki data pendukung.
“Dari hasil verifikasi, terdapat 509 sumur yang ditemukan dan telah dilengkapi datanya. Sebanyak 234 sumur berada di Kecamatan Padang Tualang dan 275 sumur berada di Kecamatan Sei Lepan,” ujar Tiorita.
Proses verifikasi tersebut melibatkan berbagai pihak, di antaranya BKU BUMD PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara, PT Pertamina Field Pangkalan Susu, SKK Migas, serta Pemerintah Kabupaten Langkat.
Sementara itu, dari total data awal yang tercatat, sebanyak 97 sumur tidak ditemukan keberadaannya di lapangan. Selain itu, terdapat satu sumur yang terindikasi memiliki status sebagai sumur tua.
Dengan hasil verifikasi tersebut, sebanyak 509 sumur telah disepakati dan ditetapkan oleh Tim Pelaksana Teknis Sumur Minyak Kabupaten Langkat sebagai sumur yang memiliki data valid hasil pemeriksaan lapangan.
Langkat Jadi Daerah Awal Implementasi Kerja Sama Produksi Sumur Masyarakat
Kabupaten Langkat juga mencatatkan langkah penting dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat. Bersama Provinsi Sumatera Utara, Langkat menjadi salah satu daerah pertama yang berhasil mengalirkan minyak dari sumur masyarakat melalui skema kerja sama produksi dengan badan usaha milik daerah (BUMD).
Kerja sama tersebut mendapat persetujuan Menteri ESDM melalui Surat Nomor T-290/MG.04/MEM.M/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 tentang persetujuan kerja sama produksi sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Langkat dalam melakukan verifikasi dan penataan sumur minyak masyarakat.
Pemerintah pusat terus mendorong agar potensi sumur minyak masyarakat dapat dikelola melalui mekanisme resmi, memiliki kepastian hukum, serta mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi minyak nasional.
Bahlil menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMD, Pertamina, SKK Migas, dan seluruh pemangku kepentingan agar pengelolaan sumur minyak masyarakat dapat berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan.
Menurut Tiorita, penataan sumur minyak masyarakat menjadi langkah strategis untuk memastikan potensi energi daerah dapat dikelola secara optimal dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Langkat akan terus mendukung penataan dan pengelolaan sumur minyak masyarakat sesuai aturan, sehingga potensi yang ada dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah serta mendukung produksi minyak nasional,” kata Tiorita.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Langkat dalam memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat guna mengoptimalkan potensi sumber daya energi daerah melalui tata kelola yang lebih profesional, produktif, dan berkelanjutan.
Dalam pertemuan itu, Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti didampingi sejumlah pejabat dan tokoh terkait, di antaranya Ketua DMDI Indonesia Said Aldi Al Idrus, Kepala BPKAD Langkat M. Iskandarsyah, Kepala Dinas Kominfo Langkat Wahyudiharto, Kepala Dinas KBPP PPA Indri Nugraheni, Plh Kabag Protokol Muhammad Nawawi, Ketua MPC Pemuda Pancasila Langkat Dewa PA, serta Ketua DMDI Langkat Agung Kurniawan.
(Redaksi BIDIK MASSA)
