Presiden RI ke 7, Bapak Joko Widodo
SOLO — Mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara merespons dinamika politik nasional yang kian menghangat menyusul bergulirnya wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Isu tersebut mencuat ke permukaan publik pasca-keluarnya putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengulas aspek administratif serta syarat pendidikan sang wakil presiden.
Menanggapi berbagai tuntutan dan polemik yang berkembang di tengah masyarakat, Jokowi, yang ditemui di kediamannya di Kota Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/10), memberikan imbauan agar seluruh elemen bangsa tetap tenang serta senantiasa merujuk pada koridor hukum yang sah.
“Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada,” ujar Jokowi tegas saat memberikan keterangan kepada awak media.
Pernyataan ini dilontarkan menyusul tensi politik yang mulai merangkak naik di berbagai ruang diskursus publik, seiring dengan perdebatan mengenai keabsahan administratif pencalonan wakil presiden pada kontestasi elektoral sebelumnya.
Kronologi dan Substansi Putusan Mahkamah Konstitusi
Wacana pemakzulan yang kini ramai diperbincangkan ini bermula dari pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Putusan tersebut merupakan hasil dari permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh pemohon, yakni Denny Indrayana bersama sejumlah pihak terkait.
Dalam gugatannya, salah satu petitum utama yang diajukan oleh pemohon adalah permintaan agar lembaga peradilan konstitusi tersebut menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto. Gugatan tersebut berfokus pada persoalan keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah Gibran saat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu.
Kendati demikian, dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Alasan utama penolakan tersebut adalah karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang memadai untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu pada fase pasca-pelantikan.
Di sisi lain, meskipun gugatan tidak diterima secara formil, dalam lembar pertimbangan hukum putusan tersebut, MK mencatat bahwa majelis hakim tidak menemukan bukti fisik berupa ijazah, sertifikat, atau diploma setara tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dari luar negeri yang dapat dijadikan landasan resmi penyetaraan sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Menyikapi hal tersebut, Jokowi menyatakan bahwa dirinya secara institusional maupun pribadi sangat menghormati putusan yang telah diketok oleh Mahkamah Konstitusi, termasuk seluruh rangkaian pertimbangan hukum yang menyertainya.
“Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan,” ucap Jokowi.
Penjelasan Sistem Pendidikan dan Jenjang Akademik Gibran
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi turut memberikan klarifikasi mendalam untuk meluruskan kesalahpahaman publik terkait latar belakang pendidikan putranya. Menurut Jokowi, perbedaaan sistem pendidikan antarnegara seringkali memicu multitafsir bagi pihak-pihak yang tidak memahami alur transisi akademik internasional maupun program jalur cepat (pathway program).
Jokowi memaparkan bahwa silsilah pendidikan formal pada umumnya mengenal jenjang berjenjang, mulai dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi. Namun, ia juga menegaskan adanya variasi sistem pendidikan di luar negeri yang menerapkan jalur khusus sebelum seseorang memasuki bangku universitas.
“Kalau kita tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistemnya sendiri, ada yang seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas, tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma, kemudian S1-nya,” jelas Jokowi merinci variasi sistem pendidikan global.
Lebih lanjut, mantan gubernur DKI Jakarta itu menegaskan bahwa Gibran telah menuntaskan jenjang pendidikan sarjana (S1). Berdasarkan logika akademis tersebut, Jokowi menilai mustahil seseorang dapat langsung menempuh jenjang sarjana tanpa merampungkan fase-fase pendidikan pendahuluan yang menjadi syarat mutlak penerimaan mahasiswa.
“Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya enggak bisa daftar ke S1-nya,” imbuhnya menegaskan.
Aspek Hukum Tata Negara dan Posisi Jabatan Wakil Presiden
Meskipun dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Konstitusi menyoroti ketiadaan dokumen penyetaraan ijazah luar negeri yang spesifik, MK menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan ataupun landasan substantif untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari kursi jabatannya saat ini.
Mahkamah berpandangan bahwa persoalan administratif pencalonan tersebut sudah tidak relevan lagi diperiksa di bawah rezim sanksi atau perselisihan hasil pemilihan umum. Hal ini mengingat Gibran Rakabuming Raka telah secara resmi dilantik serta diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia secara sah pada tanggal 20 Oktober 2024 di hadapan MPR RI. Oleh karena itu, mekanisme koreksi terhadap pejabat negara yang telah menduduki jabatan konstitusional harus melalui jalur hukum tata negara yang berbeda, seperti mekanisme pemakzulan di parlemen, yang tentunya memerlukan syarat-syarat ketat sesuai UUD 1945.
Ketika disinggung mengenai potensi dampak dari dinamika hukum ini terhadap masa depan politik Gibran, khususnya terkait wacana kontestasi Pemilihan Umum Presiden 2029 mendatang, Jokowi memilih untuk bersikap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga penyelenggara pemilu yang independen.
Menurut Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan institusi resmi yang memiliki otoritas penuh untuk mengkaji, menilai, dan memutuskan aturan pencalonan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku pada masanya nanti.
Jokowi juga enggan berspekulasi terlalu jauh manakala ditanya perihal kemungkinan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan kembali berpasangan pada pilpres periode selanjutnya. Ia menilai bahwa perhelatan demokrasi lima tahunan tersebut masih tergolong sangat jauh untuk dibahas pada saat ini, sehingga fokus utama pemerintah dan para politisi semestinya diarahkan pada upaya penuntasan program-program pembangunan nasional yang sedang berjalan.
