Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) resmi ditetapkan sebagai tersangka (4/6/2026)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka menyusul Operasi Tangkap Tanggan (OTT) yang digelar di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Salah satu figur publik yang turut ditahan dalam perkara ini adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti yang solid. Dari total 18 orang yang sempat diamankan saat operasi senyap tersebut, delapan di antaranya kini naik status hukumnya menjadi tersangka.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” ujar Budi saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Daftar 8 Tersangka yang Ditahan KPK:
Guna kepentingan penyidikan, kedelapan tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Berikut adalah rincian pihak-pihak yang ditahan:
- Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas (2025–2026) / Dirjen Imipas (2023–2024)
- Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt. Dirjen Imigrasi (2024–2025)
- Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
- Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal, Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
- Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
- Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (2025–2026) / Mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (2024–2025)
- Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS
- Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal
Konstruksi Perkara dan Jeratan Pasal
Kasus ini mencuat terkait dengan dugaan praktik culas dalam birokrasi pengurusan dokumen keimigrasian. Para tersangka disinyalir terlibat dalam aksi pemerasan serta penerimaan gratifikasi.
Atas perbuatannya, KPK menjerat kedelapan tersangka dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 12e UU Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan pemerasan dalam jabatan untuk pengurusan dokumen keimigrasian.
- Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi, terkait penerimaan gratifikasi atau pemberian lainnya yang tidak sah.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna membongkar tuntas praktik pungutan liar dan pemerasan di lingkungan imigrasi demi terciptanya pelayanan publik yang bersih dan transparan.
