JAKARTA – Kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan finansial dan skor kredit semakin meningkat. Salah satu instrumen penting untuk memantau hal tersebut adalah melalui SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), yang dahulu dikenal sebagai BI Checking.
Bagi Anda yang berencana mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan, atau pinjaman bank lainnya, memeriksa SLIK OJK secara mandiri adalah langkah awal yang krusial. Kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mempermudah proses ini melalui layanan digital iDEBku.
Mengapa Cek SLIK OJK Itu Penting?
SLIK OJK berisi catatan riwayat pembayaran kredit seseorang di bank atau lembaga keuangan lainnya. Informasi ini mencakup:
- Data pokok debitur.
- Plafon kredit yang dimiliki.
- Skor Kredit (Kol 1-5): Menentukan apakah Anda dianggap sebagai debitur yang patuh atau bermasalah.
- Riwayat tunggakan (jika ada).
Langkah-Langkah Cek SLIK OJK Pribadi secara Online
Berdasarkan prosedur terbaru tahun 2026, berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengecek iDEB secara mandiri:
- Siapkan Dokumen Pendukung:
- WNI: KTP asli.
- WNA: Paspor asli.
- Akses Situs Resmi: Buka laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser ponsel atau komputer.
- Pilih Menu Pendaftaran: Klik tombol “Pendaftaran” dan isi data yang diminta, seperti jenis debitur, kewarganegaraan, dan nomor identitas.
- Unggah Foto Dokumen: Masukkan foto KTP/Paspor asli sesuai instruksi. Anda juga akan diminta mengunggah foto selfie sambil memegang identitas.
- Verifikasi & Antrean: Setelah data dikirim, Anda akan mendapatkan nomor antrean atau nomor pendaftaran.
- Terima Hasil melalui Email: OJK akan memproses permintaan Anda. Hasil informasi debitur (iDEB) biasanya akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan dalam waktu maksimal 1 hari kerja setelah data diverifikasi.
Tips Menjaga Skor Kredit Tetap “Hijau”
Agar pengajuan pinjaman Anda di masa depan tidak terhambat, pastikan Anda berada di Kolektibilitas 1 (Lancar). Jika terdapat kekeliruan data dalam laporan SLIK, Anda berhak mengajukan klarifikasi kepada lembaga keuangan terkait atau melalui layanan pengaduan konsumen OJK.
