YOGYAKARTA, 27 April 2026 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta secara resmi mengumumkan perkembangan signifikan terkait kasus dugaan penyiksaan terstruktur di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta. Hingga Senin (27/4), aparat kepolisian telah menetapkan 13 orang tersangka yang terdiri dari kepala yayasan, kepala sekolah, serta 11 pengasuh.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (24/4/2026) lalu, setelah adanya laporan dari seorang mantan karyawan yang bertindak sebagai whistleblower.

Poin Utama Perkembangan Kasus:
- Status Tersangka: Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 76A juncto Pasal 77, serta Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana terkait kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran anak.
- Jumlah Korban: Berdasarkan verifikasi awal, dari total 103 anak yang terdaftar, sebanyak 53 anak terindikasi kuat menjadi korban kekerasan fisik (termasuk tindakan pengikatan kaki dan tangan) serta kekerasan verbal.
- Temuan Psikologis: Pakar psikologi menyebutkan adanya dampak “penyiksaan terstruktur” yang merusak arsitektur otak anak, memicu trauma betrayal, regresi, hingga gangguan fungsi kognitif permanen.
- Legalitas Lembaga: Pemerintah Kota Yogyakarta mengonfirmasi bahwa Daycare Little Aresha beroperasi secara ilegal atau tidak memiliki izin resmi.
Langkah Respons Pemerintah dan Pemulihan
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah membuka Posko Pengaduan di UPT PPA Kota Yogyakarta dan menjamin seluruh biaya asesmen psikologis serta pemeriksaan medis korban akan ditanggung oleh pemerintah.
“Fokus utama kami saat ini adalah emergency response bagi orang tua yang membutuhkan tempat penitipan anak yang aman dan terpercaya, serta memastikan setiap anak korban mendapatkan pendampingan trauma (Play Therapy) secara intensif,” ujar Hasto Wardoyo dalam audiensi bersama orang tua korban, Minggu (26/4).
Imbauan bagi Masyarakat
Polresta Yogyakarta mengimbau kepada orang tua lain yang merasa anaknya pernah menitipkan anak di lokasi tersebut dan mengalami perubahan perilaku (seperti ketakutan berlebih atau luka fisik yang tidak wajar) untuk segera melapor guna memperkuat penyelidikan.
