Kantor Danantara Indonesia
Pemerintah dan DPR baru-baru ini menyepakati aturan baru yang memicu perdebatan hangat di kalangan hukum dan ekonomi. Regulasi ini memberikan kekebalan hukum spesial bagi para investor yang membeli surat utang khusus terbitan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Langkah ini menuai sorotan tajam karena dikhawatirkan menjadi “karpet merah” atau celah bagi para pelaku kejahatan keuangan untuk mencuci uang dan menghindari jerat hukum.
Apa Itu Patriot Bond dan Merah Putih Bond?
Dikenalkan pertama kali oleh Danantara pada Agustus 2025, instrumen ini awalnya dikonsepkan sebagai gerakan “gotong royong” modal domestik. Tujuannya adalah memobilisasi dana dari para elite bisnis untuk mendukung transformasi ekonomi nasional.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait instrumen ini:
- Target Eksklusif: Ditawarkan secara terbatas (private placement) kepada konglomerat dan pemimpin bisnis papan atas, bukan untuk masyarakat umum.
- Nilai Fantastis & Target Proyek: Danantara mengklaim komitmen investasi telah menembus target Rp50 triliun. Menurut CEO Danantara, Rosan Roeslani, dana ini akan dialokasikan untuk proyek ramah lingkungan, salah satunya pengelolaan sampah menjadi energi (waste to energy).
- Skema Imbal Hasil: Beredar kabar bahwa obligasi ini ditawarkan dengan tenor 5 dan 7 tahun dengan imbal hasil (yield) sebesar 2%.
- Koneksi Tax Amnesty: Aturan baru ini juga membolehkan para mantan peserta program tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk ikut membeli instrumen ini.
Inti Kontroversi: Pasal “Sakti” Pembawa Imunitas
Meski belum dirilis secara resmi di portal pemerintah, draf aturan ini telah termuat dalam revisi UU No. 04/2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang disahkan pada awal Juni 2026. Fokus kritik tertuju pada Pasal 50A, khususnya ayat (5) dan (6), yang memuat aturan berikut:
- Imunitas Pidana dan Perdata: Negara menjamin pembeli surat utang khusus ini bebas dari tuntutan pidana umum, pidana khusus (termasuk pidana perpajakan), hingga gugatan perdata.
- Data Bukan Alat Bukti: Data maupun informasi terkait transaksi pembelian ini tidak boleh dijadikan dasar pengenaan pajak dan dilarang digunakan sebagai alat bukti hukum di pengadilan.
Kritik Pakar: Risiko Moral Hazard hingga Pelanggaran Konstitusi
Ketentuan “super aman” bagi para konglomerat ini langsung memantik reaksi negatif dari para akademisi dan ekonom.
1. Potensi Menjadi Tameng Kejahatan (Impunitas)
Dosen Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Rully Herdita Ramadhani, menilai bahwa pasal ini menciptakan alasan penghapus penuntutan (ground for non-prosecution) yang bersifat absolut dan preventif.
“Interpretasi itu menimbulkan semacam bentuk moral hazard. Pelaku kejahatan dapat menempatkan hasil kejahatannya, mengonversinya menjadi surat utang khusus, lalu memperoleh kekebalan hukum,” ujar Rully.
Ia juga menambahkan bahwa membatasi penggunaan data transaksi sebagai alat bukti berpotensi menjegal kewenangan hakim dalam mencari kebenaran, serta menabrak aturan KUHAP 2025 terkait keabsahan bukti elektronik. Lebih jauh, aturan ini dinilai mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) yang dijamin Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.
2. Ancaman Terhadap Iklim Investasi
Dari sudut pandang ekonomi, Teuku Riefky selaku ekonom dari LPEM FEB Universitas Indonesia memperingatkan dampak buruk jangka panjang dari kebijakan ini.
Menurutnya, pemberian keistimewaan hukum semacam ini justru merusak tata kelola (governance) dan kredibilitas pemerintah di mata internasional. Jika penegakan hukum dinilai tebang pilih dan melemah, investor global justru akan memandang buruk iklim investasi di Indonesia, yang berisiko menurunkan minat investasi secara keseluruhan di masa depan.
Bagaimana Sikap Pemerintah?
Hingga saat ini, regulasi teknis mendetail mengenai penerbitan surat utang ini masih digodok dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Menanggapi riuh rendahnya kritik publik, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu penjelasan resmi saat instrumen keuangan ini diluncurkan secara formal ke publik.
