
MALANG – Kericuhan terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jumat (11/9/2026), saat berlangsung penyampaian aspirasi terkait permintaan pembukaan akses Bendungan Lahor selama 24 jam. Insiden tersebut berujung pada laporan polisi dari kedua belah pihak yang terlibat.
Peristiwa bermula ketika Hadi Wiyono alias Pak Dur bersama sejumlah warga mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Malang untuk menyampaikan aspirasi dan menyerahkan surat terkait akses Bendungan Lahor. Pertemuan tersebut kemudian berlangsung dengan beberapa anggota DPRD Kabupaten Malang.
Dalam proses penyampaian aspirasi, situasi dilaporkan memanas hingga terjadi adu argumen antara pihak warga dan anggota dewan. Upaya mediasi kemudian dilakukan agar permasalahan dapat diselesaikan melalui dialog.
Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengaku mengalami dugaan tindakan kekerasan dalam kejadian tersebut. Ia menyebut dirinya mengalami luka pada bagian bibir serta benturan di kepala, sehingga harus menjalani pemeriksaan medis di RSUD Kanjuruhan Kepanjen.
Usai kejadian, Zulham melaporkan insiden tersebut ke Polres Malang. Ia berharap proses hukum berjalan secara objektif dan seluruh pihak dapat memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi.
Sementara itu, pihak Hadi Wiyono alias Pak Dur juga disebut melakukan langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berjalan untuk mendalami kronologi dan keterangan dari masing-masing pihak.
Kapolres Malang dan jajaran terkait masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk, termasuk mengumpulkan keterangan dari saksi serta bukti pendukung lainnya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada sejumlah pihak terkait untuk mendapatkan keterangan berimbang mengenai kronologi kejadian. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun pernyataan resmi atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan lembaga legislatif daerah. DPRD Kabupaten Malang diharapkan dapat menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku serta tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat.
