
OPINI – Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan, “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Namun, hingga saat ini, apakah kita mampu mendefinisikan negara hukum yang dimaksud?
Proses pendefinisian menuntut adanya aspek kulliyat dan juziyat sehingga batasan dan perbedaannya menjadi jelas. Menurut Philipus M. Hadjon, pembatasan dan pembedaan konsep negara hukum ala Indonesia dapat dilakukan dengan meninjau aspek kebahasaan atau kerangka historis yang melatarbelakanginya. Karena itu, ia memberikan istilah negara hukum Pancasila, yang ditandai dengan keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan, hubungan fungsional yang proporsional antarkekuasaan negara, penyelesaian sengketa secara musyawarah dengan peradilan sebagai sarana terakhir, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Terlepas dari itu, hal yang menarik adalah bahwa hingga saat ini konsep negara hukum yang dianut oleh Indonesia masih menjadi bahan perdebatan. Penjelasan UUD 1945 sebelum amendemen menyebut Rechtsstaat, sedangkan Pasal 1 ayat (3) hasil amendemen ketiga pada 2001 hanya menyebut negara hukum tanpa keterangan tambahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai batasan dan karakter khas negara hukum Indonesia, sekaligus paradigma hukum yang menjadi pijakan dalam mencapai substansi keadilan di negara ini.
Persoalan ini menjadi semakin menarik ketika pemerintah mulai menyadari perlunya penyederhanaan peraturan yang selama ini terus diproduksi. Pada 16 September 2026, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan menggelar rapat perumusan rekomendasi penyederhanaan dan peningkatan kualitas regulasi di tingkat pusat dan daerah. Langkah serupa juga dilakukan Badan Strategi Kebijakan Hukum pada 5 Oktober 2026 melalui harmonisasi penyederhanaan tiga peraturan menteri menjadi satu peraturan tentang tata kelola kebijakan publik di bidang hukum.
Tentu, upaya demikian patut diapresiasi. Namun, pertanyaannya, apakah penyederhanaan tersebut lahir dari kesadaran untuk memperbaiki paradigma berhukum kita, atau justru menjadi konsekuensi dari kegemaran negara dalam memproduksi peraturan yang pada akhirnya membebani dirinya sendiri? Sebab, sebelum berbicara mengenai seberapa banyak peraturan yang perlu dibuat atau disederhanakan, kita harus terlebih dahulu memahami negara hukum seperti apa yang sebenarnya hendak dibangun.
Ada dua tradisi hukum besar yang kerap dijadikan pembanding dalam memahami sistem hukum modern, yaitu common law dan civil law. Common law berkembang dari tradisi hukum Inggris dan kemudian menyebar ke Amerika. Tradisi ini menempatkan putusan pengadilan dan preseden sebagai sumber penting dalam perkembangan hukum. Konsep negara hukum yang berkaitan erat dengannya adalah rule of law yang, menurut A.V. Dicey, tokoh yang memopulerkannya, memiliki tiga pilar, yaitu supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), dan perlindungan hak warga melalui mekanisme peradilan. Dalam tradisi hukum ini, batas antara hak warga negara yang satu dengan warga negara lainnya turut ditentukan melalui yurisprudensi.
Berbeda halnya dengan Rechtsstaat, konsep negara hukum yang berkembang dalam tradisi civil law dan erat kaitannya dengan tradisi Eropa Kontinental. Menurut Friedrich Julius Stahl, Rechtsstaat memiliki empat unsur, yaitu perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan undang-undang, dan peradilan tata usaha negara. Karena itu, tradisi hukum ini memberikan tempat penting bagi kodifikasi berbagai peraturan untuk membatasi absolutisme penguasa terhadap warganya.
Indonesia secara historis lebih dekat dengan konsep negara hukum Rechtsstaat. Proses penjajahan yang telah berlangsung sekian lama menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan hal tersebut. Masuknya bangsa Portugis, Belanda, Inggris, hingga Jepang membawa pengaruh sistem hukum masing-masing, tetapi pengaruh Belanda menjadi salah satu yang paling mengakar. Kita mengenal asas konkordansi, yaitu prinsip yang memungkinkan aturan hukum yang berlaku di negeri Belanda diberlakukan pula di tanah jajahan, dengan penerapan yang berbeda-beda menurut bidang hukum dan golongan penduduk. Karena itu, hingga kini kita masih mewarisi Burgerlijk Wetboek yang dikenal sebagai KUH Perdata.
Setelah merdeka, aturan kolonial tidak serta-merta dibuang. Pasal II Aturan Peralihan dalam naskah asli UUD 1945 menyatakan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD. Karena itu, pengaruh tradisi hukum Belanda melalui warisan kolonial masih terasa dalam sistem hukum Indonesia hingga saat ini. Itulah sebabnya bagian Penjelasan UUD 1945 sebelum amendemen menyebutkan, “Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).”
Andaikata konsep negara hukum Indonesia adalah Rechtsstaat, apakah praktiknya harus persis seperti di tempat konsep negara hukum ini berkembang? Mari kita telisik kembali negara Belanda yang menjadi salah satu sumber pengaruhnya. Di Belanda, negara hukum tidak hanya dimaknai sebagai keharusan negara untuk tunduk pada hukum, tetapi juga sebagai upaya membatasi kekuasaan negara agar tidak berlebihan dalam mengatur kehidupan masyarakat.
Bahkan dalam perkembangannya saat ini, pemerintah Belanda justru tengah berupaya menghapus dan menyederhanakan aturan-aturan yang dianggap tidak perlu. Pada 2026, pemerintah Belanda menargetkan 500 aturan untuk dihapus atau disederhanakan sebelum musim panas, dan hingga 29 Juni 2026 sebanyak 403 aturan telah ditangani. Menariknya, pada 8 Oktober 2026, pemerintah Belanda kembali memperluas program penyederhanaan tersebut, yang semula lebih berfokus pada dunia usaha menjadi mencakup pula masyarakat dan kalangan profesional. Dalam pandangan pemerintahnya, terlalu banyak aturan yang rumit justru dapat menghambat aktivitas masyarakat dan membebani penyelenggaraan pemerintahan.
Lalu, apa kabar dengan Indonesia yang hingga saat ini masih tergiur untuk terus membuat peraturan, tetapi pada satu sisi juga mulai berbicara mengenai penyederhanaan regulasi? Di tengah kecenderungan mendewakan kepastian hukum, tidak jarang kita menganggap bahwa setiap persoalan harus diselesaikan dengan membentuk peraturan baru. Padahal, kepastian hukum tidak selalu berbanding lurus dengan banyaknya peraturan yang diproduksi oleh negara.
Berdasarkan penelusuran yang saya lakukan melalui Database Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) per 13 Oktober 2026, terdapat 310.670 koleksi peraturan dari tingkat pusat, daerah, hingga kementerian dan lembaga pemerintahan. Angka tersebut saya peroleh melalui penghitungan sendiri dengan menjumlahkan keseluruhan koleksi peraturan pada setiap klasifikasi yang disajikan dalam basis data BPK, baik peraturan yang masih berlaku maupun yang sudah tidak berlaku. Belum lagi berbagai rancangan undang-undang dan peraturan lainnya yang masih dalam proses pembentukan. Jumlah tersebut memang tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh peraturan membatasi kebebasan masyarakat, tetapi cukup untuk mempertanyakan bagaimana negara mengevaluasi relevansi dan efektivitas produk hukum yang selama ini dibuatnya.
Dapat Anda bayangkan seberapa ketat kontrol negara terhadap warganya apabila setiap persoalan sosial selalu hendak dijawab dengan membentuk peraturan? Bukankah negara hukum pada mulanya justru dibangun untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakatnya? Lalu, bagaimana jika pembatasan kekuasaan itu perlahan bergeser menjadi perluasan pengaturan terhadap hampir seluruh kehidupan warganya?
Tentu, bukan berarti negara tidak perlu membuat peraturan. Hukum tertulis tetap diperlukan untuk memberikan kepastian, melindungi hak, dan membatasi kekuasaan. Namun, ketika pembentukan peraturan hanya dipahami sebagai kewajiban administratif tanpa terlebih dahulu meninjau fakta sosial yang menjadi objek pengaturannya, kita justru berpotensi melahirkan peraturan yang tidak mampu menyelesaikan persoalan masyarakat. Pada satu sisi, negara merasa telah menjalankan hukum karena segala sesuatu memiliki dasar peraturan, tetapi pada sisi yang lain masyarakat belum tentu memperoleh keadilan sebagaimana yang dijanjikan oleh hukum tersebut.
Bahkan dalam kondisi darurat, pengecualian atas dasar kepentingan umum dapat membuka ruang bagi tindakan kekuasaan yang berlebihan apabila tidak disertai pengawasan dan pembatasan yang memadai. Belum lagi praktik-praktik informal dalam pengondisian lahan, termasuk dugaan penggunaan preman oleh pihak-pihak yang berkepentingan, yang apabila terjadi justru memperlihatkan keterbatasan hukum formal dalam menjangkau kenyataan di lapangan. Dalam konteks demikian, pemikiran Adriaan W. Bedner mengenai keterbatasan institusi peradilan dalam menghadapi praktik kekuasaan di luar mekanisme formal menjadi relevan untuk direnungkan. Sebab, hakim yang paling adil dan pengadilan yang paling independen pun tidak selalu mampu mengungkap praktik kekuasaan yang berlangsung di luar jangkauan proses peradilan. Apakah Indonesia masih layak disebut sebagai negara hukum Rechtsstaat apabila banyaknya peraturan justru tidak diikuti kemampuan untuk membatasi kekuasaan?
Kegagalan kita dalam berhukum dapat diawali dari kekeliruan menangkap fakta sosial yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat, atau dalam istilah Friedrich Carl von Savigny, Volksgeist, yakni jiwa bangsa. Baik Rechtsstaat maupun rule of law berangkat dari fakta sosial masyarakat Eropa Kontinental dan masyarakat Kepulauan Britania. Ketika kita mengadopsi aturan yang berlaku di negara lain, sering kali kita tidak melihat bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari suatu subsistem yang berada dalam sistem yang lebih luas dan turut memengaruhi cara kerjanya.
Ketidakmampuan dalam mendefinisikan konsep negara hukum kita bukan berarti kurangnya orang pintar di negeri ini, melainkan juga berkaitan dengan sikap inferioritas bangsa yang terlalu akut, salah satunya akibat ketergantungan yang berlangsung cukup lama di bawah penjajahan. Secara historis, Yuzuru Shimada dalam studinya mengenai sejarah hukum Indonesia menunjukkan bagaimana pengalaman kolonial meninggalkan pengaruh panjang terhadap konstruksi hukum negara setelah kemerdekaan. Pembedaan kedudukan hukum antara penduduk Eropa dan pribumi pada masa kolonial, serta warisan kelembagaan hukum yang terbentuk darinya, menjadi bagian dari persoalan historis yang tidak bisa dilepaskan begitu saja dari perkembangan negara hukum Indonesia.
Di antara pidato Soekarno yang cukup tersohor dan menggelegar, terdapat orasi kebangsaan pada peringatan 20 tahun kemerdekaan Indonesia yang diberinya judul “Tahun Berdikari”. Pidato tersebut tampaknya telah menjadi alarm peringatan terhadap inferioritas bangsa yang dapat menghambat arah gerak bangsa ini ke depan. Dalam pidatonya itu, Bung Karno memperingatkan bagaimana bangsa-bangsa yang merasa dirinya paling beradab justru menggunakan dalih peradaban untuk mempertahankan dominasi terhadap bangsa lain.
Apabila semangat berdikari tersebut dibawa ke dalam persoalan hukum, yang harus dipertanyakan bukan hanya sejauh mana kita mampu mengadopsi konsep hukum yang berkembang di negara lain, tetapi juga sejauh mana kita mampu merumuskan konsep negara hukum berdasarkan fakta sosial masyarakat sendiri. Sebab, kemerdekaan politik tidak selalu diikuti oleh kemerdekaan dalam membangun paradigma hukum, terlebih apabila hukum warisan kolonial masih dianggap sebagai satu-satunya ukuran kemajuan dalam berhukum.
Negara Hukum Poskolonial
Inilah Indonesia sebagai negara hukum pascakolonial, tempat terjadi hibriditas dalam konsep negara hukumnya. Menurut Homi K. Bhabha, proses hibriditas kerap terjadi pada negara bekas penjajahan, ketika pranata asing yang diinternalisasi bertemu dengan pranata asli. Bhabha menolak anggapan bahwa budaya itu murni dan terpisah secara mutlak. Menurutnya, kolonialisme tidak melenyapkan budaya asli sepenuhnya, tetapi juga tidak membuat masyarakat terjajah menjadi tiruan sempurna dari penjajahnya. Pertemuan itu melahirkan ruang baru yang bersifat negosiatif dan terus berubah, sebab unsur milik penjajah digunakan dengan cara dan makna yang dibentuk sendiri oleh masyarakat terjajah.
Dalam konteks hukum Indonesia, Rechtsstaat dan kodifikasi warisan Belanda bertemu dengan hukum adat dan hukum Islam yang telah hidup lebih dahulu di tengah masyarakat. Berbagai tradisi tersebut kemudian saling bernegosiasi hingga hari ini. Karena itu, ketidakjelasan definisi negara hukum Indonesia tidak sekadar dapat dipandang sebagai kegagalan merumuskan konsep, tetapi juga bisa dibaca sebagai ciri hukum yang lahir dari proses negosiasi tersebut.
Di satu sisi, Indonesia tidak sepenuhnya mengikuti konsep Rechtsstaat. Di sisi lain, terdapat kecenderungan yang berkaitan dengan konsep negara hukum rule of law dalam tradisi common law, tetapi Indonesia tidak sepenuhnya menyerupai keduanya. Inilah yang dapat dibaca sebagai kondisi liminal, ketika suatu negara bekas jajahan berada dalam ruang peralihan untuk mendefinisikan dirinya sendiri. Dalam kajian pascakolonial Bhabha, liminalitas atau ruang ketiga merujuk pada ambang batas, yaitu ruang transisi di antara dua budaya dominan, ketika subjek pascakolonial tidak lagi sepenuhnya menjadi bagian dari budaya tradisionalnya, tetapi juga tidak diterima sebagai bagian dari budaya penjajah.
Ruang ini bersifat cair, membingungkan, dan tanpa batas yang jelas, sehingga identitas di dalamnya tidak pernah tetap dan selalu dinegosiasikan. Jika dibawa ke dalam persoalan hukum, negara hukum Indonesia seperti berdiri di ambang itu: tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada hukum adat dan hukum Islam yang lebih dahulu hidup di tengah masyarakat, tetapi juga tidak sepenuhnya menjadi hukum kolonial Belanda. Namun, bagi Bhabha, ruang liminal bukan sekadar kebuntuan, sebab di sanalah stereotip kolonial dapat dipertanyakan dan dibongkar, sekaligus menjadi ruang lahirnya budaya hibrida yang menantang narasi tunggal sejarah kolonial.
Dalam kondisi demikian, agenda penyederhanaan regulasi seharusnya tidak berhenti pada upaya mengurangi jumlah peraturan yang dianggap tidak efektif, melainkan menjadi pintu masuk untuk mempertanyakan kembali paradigma pembentukan hukum itu sendiri. Peraturan yang dibentuk perlu berangkat dari kebutuhan masyarakat, memperhatikan hukum yang hidup di tengah mereka, serta menempatkan perlindungan hak dan pembatasan kekuasaan sebagai bagian dari tujuan berhukum. Sebab, persoalan negara hukum bukan sekadar apakah negara memiliki cukup banyak peraturan, melainkan apakah peraturan itu mampu menghadirkan keadilan dan membatasi kekuasaan sebagaimana mestinya.
Artinya, ketidakjelasan ini bisa menjadi titik tolak untuk mempertanyakan kembali konsep negara hukum yang diklaim selama ini sekaligus merumuskan negara hukum yang khas. Barangkali persoalan terbesar kita bukan terletak pada kurangnya peraturan, melainkan pada ketidakmampuan menentukan paradigma yang seharusnya menjadi pijakan dalam pembentukannya. Dan barangkali inilah kondisi yang tepat untuk mendefinisikan negara hukum yang sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia.
