JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami sengkarut dugaan korupsi pengalihan kuota haji Indonesia. Teranyar, penyidik memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/5).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi mendalam terkait mekanisme pembagian kuota haji tambahan yang terjadi pada tahun 2022 silam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterangan Muhadjir sangat dibutuhkan penyidik untuk membedah regulasi dan prosedur yang berlaku saat itu. Kapasitas Muhadjir dalam perkara ini adalah sebagai mantan Menteri Agama Ad Interim yang sempat menjabat singkat pada tahun 2022.
“Kami meminta keterangan beliau guna melihat bagaimana proses dan mekanisme yang semestinya berjalan, khususnya terkait tata kelola pembagian ketika Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta.
Respons Muhadjir Effendy Usai Diperiksa
Ditemui usai memberikan keterangan, Muhadjir Effendy mengaku hanya dicecar beberapa pertanyaan oleh penyidik. Ia mengonfirmasi bahwa posisinya sebagai menteri temporer kala itu memang sangat singkat.
“Tidak banyak pertanyaan. Saya kan menjabat sebagai ad interim hanya selama 20 hari, yaitu dari tanggal 30 Juni sampai 19 Juli 2022,” ungkap Muhadjir.
Mantan Menko PMK ini juga membeberkan alasannya mendadak hadir ke KPK hari ini. Padahal, sebelumnya ia sempat mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik. Muhadjir memilih kooperatif demi menghindari spekulasi publik yang liar.
“Sebenarnya saya sudah mengajukan penundaan. Namun, melihat ramainya pemberitaan dari teman-teman media, saya merasa kurang nyaman. Jangan sampai muncul kesan saya mangkir atau menghindari pemeriksaan. Maka dari itu, saya minta waktu untuk langsung bertemu penyidik hari ini,” jelasnya.
Perkembangan Penyidikan dan Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 ini sendiri telah disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, skandal ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka kunci dan melakukan penahanan, di antaranya:
- Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama) – Ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 dan ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026. (Sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret, namun dikembalikan ke Rutan KPK pada 24 Maret 2026).
- Ishfah Abidal Aziz / Gus Alex (Mantan Staf Khusus Menag) – Ditetapkan tersangka pada 9 Januari 2026 dan ditahan sejak 17 Maret 2026.
- Ismail Adham (Direktur Operasional biro perjalanan Maktour) – Ditetapkan sebagai tersangka baru pada 30 Maret 2026.
- Asrul Aziz Taba (Ketua Umum Kesthuri) – Ditetapkan sebagai tersangka baru pada 30 Maret 2026.
Sementara itu, pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sejauh ini tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini, meskipun sebelumnya sempat terkena tindakan pencegahan ke luar negeri oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK.
KPK menegaskan akan terus mengejar aset serta menuntaskan aliran dana dalam kasus ini demi memulihkan kerugian negara serta membenahi tata kelola penyelenggaraan haji di masa depan.
