Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan resmi terkait pengadaan hewan kurban oleh Presiden Prabowo Subianto yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). MUI menyatakan bahwa langkah tersebut sepenuhnya sah dan tidak melanggar ketentuan hukum Islam.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh, M.A., menjelaskan bahwa pengadaan hewan kurban yang bersumber dari kas negara dalam hal ini dialokasikan melalui Bantuan Presiden (Banpres) memiliki landasan fikih yang kuat.
“Secara syar’i, tindakan Presiden membeli sapi kurban menggunakan dana APBN sama sekali tidak bermasalah. Langkah ini sah karena peruntukannya murni dikembalikan demi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat luas,” ujar Asrorun Niam dalam keterangannya di Jakarta.
Berdasarkan Tradisi Fikih Islam dan Fungsi APBN
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menambahkan bahwa dalam sejarah Islam, kepala negara diperbolehkan menggunakan kas negara (Baitul Mal) untuk keperluan kurban masyarakat. Dalam sistem pemerintahan modern saat ini, APBN menjalankan fungsi yang sama dengan Baitul Mal.
Merujuk pada riwayat Imam Bukhari, seorang pemimpin atau presiden disunahkan untuk memfasilitasi hewan kurban bagi rakyatnya melalui anggaran negara. Dengan demikian, kurban yang dilakukan oleh Presiden Prabowo pada hakikatnya merupakan kurban atas nama negara yang ditujukan langsung untuk kepentingan rakyat.

Anggaran Rp100 Miliar untuk 1.098 Ekor Sapi Premium
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengonfirmasi bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 miliar dari APBN khususnya melalui pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden untuk menyediakan 1.098 ekor sapi pada Hari Raya Idul Adha 2026.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pengadaan hewan kurban presiden tahun ini:
- Distribusi Nasional: Seluruh sapi akan disalurkan secara merata ke setiap kota dan kabupaten di seluruh wilayah Indonesia.
- Pemberdayaan Lokal: Hewan kurban dibeli langsung dari para peternak lokal di daerah masing-masing untuk menggerakkan ekonomi daerah.
- Harga Bervariasi: Nilai per ekor sapi menyesuaikan dengan bobot dan indeks harga di tiap wilayah, dengan total anggaran berkisar di angka Rp100 miliar.
- Kualitas Premium: Jenis sapi yang dipilih merupakan varietas unggul dengan bobot maksimal, di antaranya Simental, Limousin, Peranakan Ongole (PO), Brahman, Angus, Sapi Bali, FH, Belgian Blue, hingga Charolais.
Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh 1.098 ekor sapi tersebut telah melalui pemeriksaan kesehatan yang ketat, dinyatakan bebas penyakit, dan sepenuhnya memenuhi kriteria serta syariat Islam sebagai hewan kurban.
