Kreator Konten sekarang wajib ada NIB
Ekosistem kreator digital di Indonesia kini memasuki babak baru yang lebih formal. Badan Pusat Statistik (BPS) resmi merilis Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Dalam regulasi teranyar ini, profesi seperti content creator, YouTuber, influencer, hingga podcaster sudah memiliki payung hukum klasifikasi yang jelas. Karena aturan ini sudah disahkan, para pelaku industri kreatif digital diwajibkan untuk melakukan penyesuaian legalitas usaha mereka.
Apa Itu NIB dan Mengapa Kreator Konten Membutuhkannya?
Berdasarkan aturan baru ini, para kreator konten kini dikategorikan sebagai pelaku usaha. Konsekuensinya, mereka wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Bagi yang belum tahu, NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah dalam bentuk 13 digit angka acak. NIB ini berlaku untuk usaha perorangan maupun badan usaha.
Catatan Penting: Selain sebagai KTP-nya para pelaku usaha, NIB juga memangkas birokrasi karena berfungsi sekaligus sebagai Angka Pengenal Impor (API), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), hingga Hak Akses Kepabeanan.
Tergantung pada skala dan jenis usahanya, kreator juga mungkin memerlukan legalitas tambahan seperti HAKI atau sertifikasi halal.
Apakah Semua Orang yang Bikin Konten Wajib Punya NIB?
Jawabannya: Tidak semua. Kewajiban ini hanya berlaku jika aktivitas pembuatan konten Anda sudah menghasilkan uang alias bernilai komersial. Jika Anda membuat konten murni karena hobi tanpa mencari keuntungan, Anda belum diwajibkan memiliki NIB.
Anda dinyatakan wajib memiliki NIB jika memenuhi indikator berikut:
- Mendapat penghasilan dari endorsement atau kerja sama dengan brand.
- Menerima bayaran dari sponsor dan iklan.
- Memproduksi konten berbayar untuk klien/pihak ketiga.
- Mendapatkan komisi atau pendapatan dari monetisasi platform (seperti YouTube AdSense, TikTok Creator Fund, dll).
- Menawarkan jasa profesional sebagai talent, influencer, atau rumah produksi audiovisual.
Daftar Kode KBLI 2025 yang Sesuai untuk Kreator Digital
Saat mendaftarkan usaha di sistem Online Single Submission (OSS), Anda harus memasukkan kode KBLI yang spesifik dan sesuai dengan aktivitas utama Anda. Berikut adalah beberapa kode KBLI 2025 yang relevan:
| Kode KBLI | Nama Aktivitas Usaha | Cocok Untuk… |
| 59112 | Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta | YouTuber, vlogger, pembuat animasi, atau video podcast di platform seperti YouTube, TikTok, dan Instagram. |
| 59201 | Aktivitas Perekaman Suara | Podcaster atau kreator yang fokus utamanya memproduksi konten audio komersial. |
| 90200 | Aktivitas Seni Pertunjukan | Kreator yang bertindak langsung sebagai talent, artis, atau influencer dalam sebuah produksi visual. |
| 73100 | Periklanan | Influencer yang pendapatan utamanya berasal dari jasa promosi produk, paid promote, atau sponsored post. |
Sebagai catatan, untuk kode 60103 dan 60203 (terkait distribusi/streaming), kode ini hanya dipakai jika Anda memiliki platform streaming sendiri, bukan sekadar menumpang unggah di platform milik pihak lain seperti YouTube atau Spotify.
Cara Praktis Membuat NIB Melalui OSS
Proses pembuatan NIB sepenuhnya dilakukan secara daring melalui lembaga OSS. Anda bisa mengaksesnya lewat situs resmi oss.go.id atau via aplikasi OSS Indonesia.
Berikut langkah-langkah mudahnya:
- Registrasi Akun: Buat username dan password di situs/aplikasi OSS, lalu masuk ke akun Anda.
- Ajukan Permohonan: Masuk ke Menu Perizinan Berusaha, lalu klik Permohonan Baru.
- Isi Data: Lengkapi data diri dan detail usaha, termasuk memilih kode KBLI yang sesuai dengan aktivitas konten Anda.
- Verifikasi & Validasi: Periksa kembali kelengkapan dokumen dan isi Pernyataan Mandiri.
- Penerbitan: Cek draf perizinan usaha Anda. Jika semua sudah sesuai, sistem akan langsung menerbitkan NIB Anda.
