Layar yang menampilkan Ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo
JAKARTA — Upaya hukum yang ditempuh Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk menjaga kerahasiaan dokumen akademik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menemui jalan buntu. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh pihak kampus.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh argumen hukum dari pihak pemohon keberatan sekaligus menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).
“Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia…” demikian bunyi amar putusan PTUN Jakarta yang dikutip pada Senin, 3 Agustus 2026.
Sengketa yang Dimotori Kelompok Akademisi
Perjalanan hukum ini bermula dari permohonan sengketa informasi publik yang dilayangkan oleh kelompok akademisi yang tergabung dalam “Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi”, yang terdiri dari Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman. Mereka menuntut transparansi atas sejumlah dokumen akademik Jokowi agar dapat diakses oleh publik.
KIP sebelumnya telah mengabulkan sebagian permohonan tersebut lewat sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, pada 10 Maret 2026 lalu. Namun, pihak UGM memilih melayangkan keberatan ke PTUN untuk membatalkan keputusan tersebut sebelum akhirnya kembali ditolak oleh pengadilan.
Batasan Dokumen yang Dibuka untuk Publik
Kendati permohonan dikabulkan, KIP memberikan batasan yang sangat ketat mengenai dokumen apa saja yang boleh diakses. Dokumen akademik tersebut hanya berstatus terbuka sebagian dengan ketentuan mutlak tidak memuat data pribadi pihak lain maupun unsur nilai akademik.
Beberapa jenis arsip yang dikategorikan sebagai informasi publik meliputi:
- Salinan ijazah dan transkrip nilai
- Dokumen skripsi atau tugas akhir beserta surat tugas pembimbing
- Berita acara sidang, SK yudisium, dan bukti pendaftaran yudisium
- Buku wisuda serta kebijakan resmi kampus terkait kurikulum
- Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), dan laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN)
Menunggu Kekuatan Hukum Tetap
Meskipun PTUN Jakarta telah menolak keberatan UGM, dokumen-dokumen tersebut belum bisa langsung diserahkan kepada para pemohon dalam waktu dekat.
Pelaksanaan eksekusi putusan keterbukaan informasi ini baru dapat dijalankan apabila perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), atau dengan kata lain, bergantung pada ada atau tidaknya upaya hukum lanjutan yang ditempuh pihak terkait sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
