Rumah Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jalan Radio I Nomor 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Jakarta — Langkah penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) terus bergulir. Terbaru, tim penyidik Kejaksaan Agung mendatangi kediaman pribadi Febrie guna mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Jumat malam (31/7/2026). Tim khusus yang dikenal sebagai Tim Sembilan menyisir rumah milik tersangka yang terletak di Jalan Radio I Nomor 15, kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Proses penggeledahan itu sendiri memakan waktu sekitar tiga jam, terhitung sejak pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dari kediaman tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting yang diindikasikan kuat berkaitan dengan jejak aliran dana haram pencucian uang.
“Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (1/8/2026).
Kendati demikian, pihak Kejagung belum membeberkan secara rinci apakah ada temuan aset berharga lain selain dokumen dalam giat tersebut. Anang menegaskan bahwa seluruh berkas yang telah disita selanjutnya akan melalui proses administrasi hukum, yakni diajukan ke Pengadilan Negeri Tipikor untuk memperoleh penetapan resmi penyitaan.
“Nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh tim penyidik,” imbuhnya.
Perkembangan Kasus dan Keterlibatan Tersangka Lain
Kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah ini merupakan pengembangan signifikan dari temuan awal penyidik kepolisian di kediaman sang mantan pejabat yang berada di wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dari penggeledahan sebelumnya, aparat menyita barang bukti fantastis berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dengan nominal mencapai ratusan miliar rupiah.
Menyusul penetapannya sebagai tersangka pada Jumat (24/7), Febrie langsung dijebloskan ke tahanan, di mana penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Tidak berhenti pada Febrie, korps adhyaksa juga memperluas cakupan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru berinisial Nurman Herin (NH). Berdasarkan keterangan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, NH diduga kuat memegang peranan dalam membantu atau turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Febrie.
“Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” pungkas Rudi, Kamis (30/7).
