Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan yang melibatkan pegawai internalnya sendiri. Seorang anggota Polri berinisial Setya Budi Dias Oktavianto, yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK, diduga bersekongkol dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, untuk memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Kasus ini terungkap berkat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah. Berdasarkan keterangan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, skema pemerasan ini bermula dari posisi strategis Dias yang sehari-hari kerap mendampingi pimpinan KPK.
Modus Operandi: Manfaatkan Akses Internal untuk Mengelabui Kepala Daerah
Menurut KPK, sang ayah yang berlatar belakang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memanfaatkan status anaknya untuk meraup keuntungan pribadi. Lilik menggunakan akses dan informasi internal terkait penanganan perkara di KPK guna mendekati para kepala daerah yang sedang tersandung masalah, salah satunya Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Untuk meyakinkan sang bupati, Lilik tidak hanya mengaku mampu mengurus perkara dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, tetapi juga menunjukkan dokumen-dokumen administrasi resmi milik KPK yang diperoleh dari anaknya.
Merasa percaya karena informasi tersebut tampak valid dan didukung bukti internal, Anom akhirnya menuruti permintaan uang dari Lilik.
Amankan Barang Bukti dan Aliran Dana
Dalam operasi penangkapan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,2 miliar yang disimpan di dalam sebuah kotak tas berwarna biru dan belum sempat dibagi-bagikan.
Selain itu, pemeriksaan awal terhadap barang bukti elektronik (BBE) mengungkap adanya aliran dana rutin yang dikirimkan Lilik kepada anaknya, Dias, jauh sebelum OTT ini berlangsung. Pihak penyidik saat ini tengah mendalami apakah transfer berkala tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi lainnya.
Status Hukum dan Penahanan Tersangka
Sebagai tindak lanjut dari OTT, KPK resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka terhitung mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka tersebut meliputi:
- Anom Widiyantoro (Bupati Pemalang periode 2025–2030)
- Mohamad Haris alias Gus Haris (Orang kepercayaan bupati)
- Setya Budi Dias Oktavianto (Staf administrasi KPK / Anggota Polri)
- Lilik Budi Suprianto (Swasta/LSM — Ayah Dias)
Atas perbuatan rasuah ini, Anom dan Haris dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 20 UU KUHP. Sementara itu, Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo. Pasal 20 UU KUHP.
