Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat ditahan Kejagung tanpa rompi dan borgol
JAKARTA — Kebijakan tidak menyegel ruang kerja mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai kritik tajam dari kalangan akademisi hukum. Langkah tersebut dinilai dapat mengancam integritas barang bukti yang krusial bagi penanganan perkara oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung.
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, memandang absennya tindakan pengamanan di tempat kejadian perkara (locus delicti) sebagai sebuah kejanggalan mendasar. Menurutnya, ruangan yang diduga berkaitan dengan suatu peristiwa pidana wajib steril dan langsung dipasangi garis pengaman guna mengantisipasi hilangnya alat bukti.
“Seharusnya disegel karena itu bagian dari locus delicti yang menyimpan barang-barang alat maupun hasil tindak pidana,” ujar Fickar, Rabu (5/8/2026).
Potensi kerentanan ini kian membesar menyusul kabar bahwa ruangan tersebut kini telah ditempati oleh pejabat baru. Kondisi ini dikhawatirkan memicu perpindahan, rusaknya, atau bahkan raibnya dokumen maupun barang penting yang sebelumnya berada di area tersebut. Fickar bahkan mendagih transparansi dan menduga ada faktor kesengajaan di balik pembiaran penyegelan ini dengan asumsi bahwa tindak pidana yang diselidiki berlangsung di luar ruangan kerja.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Febrie Adriansyah, Maqdir Ismail, memilih untuk tidak banyak berkomentar. Saat dimintai konfirmasi mengenai polemik penggeledahan dan status pengamanan ruangan tersebut, ia menyatakan tidak mengikuti perkembangan informasi terkait.
“Soal penggeledahan saya tidak mengikuti. Maaf,” kata Maqdir singkat.
Kelalaian dalam mengamankan lokasi yang berpotensi menyimpan barang bukti dikhawatirkan dapat menghambat jalannya proses pembuktian secara hukum. Publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap lebih transparan guna menjaga kredibilitas dan komitmen dalam mengusut tuntas perkara yang sedang berjalan.
