Anggota BPK Bobby Rizaldi
JAKARTA, 14 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah kediaman Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, yang berlokasi di wilayah Jakarta.
Dari upaya paksa tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial.
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara BB (Bobby Rizaldi) di Jakarta. Dalam kegiatan ini, tim penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7).
Budi menjelaskan bahwa seluruh barang bukti elektronik yang disita akan segera diekstrak dan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami konstruksi perkara. Penggeledahan ini dilakukan guna melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proses audit laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Konstruksi Perkara dan Jeratan Kasus
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin, 8 Juni lalu. Dalam perkembangannya, KPK mengendus adanya dua klaster suap yang saling berkaitan:
1. Klaster Suap Proyek Pengadaan (Smart Board)
KPK menduga Bupati Muara Enim, Edison, menerima suap senilai Rp 500 juta dari Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi) melalui perantara Abi Nurwardani (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan).
Suap ini diduga diberikan sebagai komitmen fee atas proyek pengadaan smart board tahun anggaran 2025 yang dimenangkan oleh PT MSA. Dari klaster ini, KPK juga mengamankan total uang tunai sekitar Rp 1,9 miliar yang diduga berasal dari setoran rekanan dinas lainnya.
Dalam klaster pertama ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka:
- Edison (Bupati Muara Enim nonaktif)
- Abi Nurwardani (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026)
- Adi Triyadi (Keponakan Bupati)
- Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi)
2. Klaster Suap Pengondisian Audit BPK
Kasus ini melebar setelah KPK melakukan OTT susulan terhadap lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPK pada Rabu, 10 Juni. KPK menemukan adanya kongkalikong untuk mengubah hasil temuan audit proyek smart board di Pemkab Muara Enim. Pihak BPK diduga meminta pemerasan/suap sebesar Rp 1,6 miliar agar hasil audit tersebut dimanipulasi.
Pada klaster kedua ini, KPK menetapkan lima orang tersangka:
- Edison (Bupati Muara Enim)
- Titin Rita Lestari (ASN BPK / Pengendali Teknis)
- Augusz Dewanggara alias Angga (Pihak Swasta)
- Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi)
- Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi)
KPK menegaskan akan terus mengejar seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur regulator, pelaksana proyek, maupun lembaga audit negara, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
