Kepala BPS Kabupaten SBT, Provinsi Maluku Firman Syah Assegaf
SERAM BAGIAN TIMUR, 18 JULI 2026 – Sejumlah mitra kerja Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mempertanyakan kejelasan pembayaran honorarium mereka. Berdasarkan kesepakatan kontrak kerja dalam agenda Sensus Ekonomi, pihak BPS SBT dinilai belum memenuhi kewajiban pembayaran upah yang seharusnya sudah dicairkan.
Sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati bersama, klausul kontrak menyatakan bahwa honorarium mitra akan dibayarkan setelah progres pekerjaan mencapai target 40 persen. Namun, meski target tersebut telah terpenuhi dengan estimasi waktu pengerjaan selama dua bulan, hak para mitra tak kunjung terealisasi.
Kronologi Pengerjaan Tugas
Para mitra BPS SBT telah melaksanakan kewajiban lapangan mereka dengan rincian lini masa sebagai berikut:
- Waktu Pelaksanaan Termin Pertama: 14 Juni s.d. 15 Juli 2026
- Durasi Kontrak: 2 (Dua) Bulan
- Status Capaian: Target 40% telah terpenuhi sesuai ketentuan kontrak.

Keterlambatan pembayaran ini menimbulkan keluhan dari para mitra yang bergantung pada honorarium tersebut setelah mengalokasikan waktu, tenaga, dan akomodasi selama satu bulan penuh di lapangan. Hingga rilis ini dikeluarkan, para mitra masih menunggu kejelasan dan iktikad baik dari pihak manajemen BPS Kabupaten Seram Bagian Timur terkait pencairan upah yang tertunda.
Sumber : Perwakilan Mitra BPS Kabupaten Seram Bagian Timur (RM)
