Presiden RI Periode 2014-2024 Joko Widodo
SURAKARTA — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dipastikan akan menghadiri secara langsung persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Jokowi diperkirakan hadir di ruang sidang pada 6 Agustus mendatang dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Relawan MGN, Andi Azwan, usai mengadakan pertemuan dengan Jokowi di kediamannya di kawasan Sumber, Surakarta, Senin (20/7/2026).
“Kemungkinan besar beliau akan hadir di sidang keenam pada tanggal 6 Agustus mendatang,” ujar Andi.
Rangkaian Agenda Persidangan
Saat ini, proses hukum terhadap Dokter Tifa terkait tudingan keabsahan ijazah Jokowi tengah berjalan. Setelah eksepsi dibacakan oleh pihak terdakwa pada Kamis (16/7), majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada Kamis (23/7).
Apabila tidak ada sanggahan terhadap putusan sela tersebut, tahapan persidangan akan berlanjut ke:
- Sidang Keempat: Agenda pembuktian dari para pihak.
- Sidang Kelima & Keenam: Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi pelapor, termasuk kehadiran Joko Widodo.
Pesan Kesetaraan di Hadapan Hukum
Kehadiran mantan Kepala Negara di persidangan ini dinilai menjadi catatan penting dalam sejarah peradilan Indonesia. Andi menyoroti bahwa ini adalah kali pertama seorang mantan Presiden Indonesia hadir secara langsung di persidangan setelah purna tugas, mengingat tokoh-tokoh terdahulu kerap berhalangan karena alasan kesehatan maupun keberadaan di luar negeri.
Langkah ini dinilai mempertegas komitmen terhadap prinsip equality before the law bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan dan hak yang sama di mata hukum, tanpa memandang status maupun jabatan yang pernah diemban.
