Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
JAKARTA, 23 JULI 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melayangkan panggilan kedua terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), usai yang bersangkutan berhalangan hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (22/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa FA tidak dapat memenuhi agenda pemeriksaan Tim Penyidik lantaran masalah kesehatan. Selain FA, seorang saksi lain berinisial NH juga tercatat mangkir tanpa memberikan keterangan.
“Dari total empat saksi dan satu ahli TPPU yang dijadwalkan diperiksa pada Rabu (22/7), saksi FA berhalangan hadir karena alasan kesehatan, sementara NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Tim penyidik telah menjadwalkan ulang pemanggilan kedua bagi keduanya pada Jumat, 24 Juli 2026,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Kamis (23/7/2026).
Pembentukan “Tim 9” dan Penanganan Perkara
Penyidikan kasus dugaan TPPU ini resmi bergulir berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menelaah berkas perkara yang dilimpahkan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Guna menjaga independensi dan efektivitas proses hukum, Kejagung menerjunkan tim khusus berisi sembilan jaksa penyidik yang dinamai Tim 9.
- Tujuan Khusus Tim 9: Dibentuk guna menghindari potensi konflik kepentingan atau resistensi antara tim penyidik dengan pihak tersangka.
- Barang Bukti Sitaan: Perkara pelimpahan dari Kortastipidkor Polri ini melibatkan barang bukti bernilai fantastis, mencakup 74 kilogram emas serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sinergi dan Transparansi Lintas Lembaga
Untuk mempercepat penuntasan perkara, Kejagung terus memperkuat koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
Sebagai wujud keterbukaan publik dan akuntabilitas penanganan kasus, proses pemeriksaan pada Rabu lalu turut dihadiri dan dipantau langsung oleh sejumlah lembaga pengawas eksternal, antara lain:
- Tim Koordinasi dan Supervisi KPK
- Komisi Kejaksaan (Komjak)
- Tim Kortastipidkor Polri
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara TPPU ini secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
