Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin
Jakarta — Langkah tegas diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa. Kebijakan ini diambil menyusul penetapan mantan Jampidsus tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penonaktifan ini bersifat sementara. Status tersebut akan terus berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Benar saat ini FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Anang kepada awak media, Selasa (3/8).
Menunggu Proses Hukum Berkekuatan Tetap
Anang menjelaskan, untuk saat ini pihak Korps Adhyaksa belum mengambil langkah pengusulan pemecatan secara permanen kepada Presiden. Alasannya, proses hukum terhadap Febrie masih berjalan dan harus dibuktikan terlebih dahulu melalui mekanisme peradilan hingga tingkat inkracht.
Kebijakan pemberhentian sementara ini diterbitkan berdasarkan rekomendasi dan laporan dari Tim 9 setelah Febrie resmi menyandang status tersangka. Keputusan administratif tersebut mulai berlaku terhitung sejak 31 Juli 2026.
“Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanisme atas laporan dari Tim 9 yang bersangkutan sebagai tersangka. Diberhentikan sementara per 31 Juli kemarin,” imbuhnya.
Rangkaian Pengusutan Kasus TPPU
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Penetapan ini berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di kawasan Sentul.
Dalam perkembangannya, penyidik Kejagung juga memperluas penyidikan dengan menetapkan dua tersangka baru dari unsur non-kejaksaan. Mereka adalah pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) dan seorang pengacara berinisial Don Ritto (DR), yang diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang bersama Febrie.
Sementara itu, Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, memaparkan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai pejabat struktural serta aparat penegak hukum selama berdinas di lingkungan Kejaksaan.
