
Jakarta, Bidikmassa.com – Di tengah gencarnya pemerintah menyampaikan komitmen membuka jutaan peluang kerja bagi masyarakat Indonesia, termasuk target penciptaan 19 juta lapangan pekerjaan, ratusan anak muda Indonesia justru menghadapi ancaman kehilangan kesempatan kerja internasional yang telah mereka perjuangkan melalui jalur resmi pemerintah.
Sebanyak sekitar 500 pemegang Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia Tahun 2025 kini berada dalam ketidakpastian setelah perubahan mekanisme Work and Holiday Visa (WHV) Australia dari sistem sebelumnya menjadi sistem ballot atau undian. Mereka merupakan peserta yang telah memperoleh SDUWHV melalui mekanisme resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, namun belum sempat menyelesaikan proses pengajuan visa atau lodgement ketika kuota pengajuan Australia ditutup.
Para pemegang SDUWHV tersebut menilai kondisi ini tidak hanya persoalan administrasi visa, tetapi menyangkut hilangnya kesempatan yang telah mereka peroleh secara sah melalui prosedur resmi pemerintah.
Berdasarkan keterangan dalam press release perwakilan pemegang SDUWHV 2025, pada Oktober 2025 Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan sebanyak 5.500 SDUWHV, sementara kuota pengajuan First Work and Holiday Visa (Subclass 462) bagi Indonesia yang tercatat pada sistem Department of Home Affairs (DHA) Australia saat itu berjumlah 5.000 aplikasi.
Adanya selisih sekitar 500 dokumen tersebut kemudian menjadi persoalan. Sebab, sebagian pemegang SDUWHV belum sempat melakukan lodgement sebelum kuota Australia dinyatakan penuh.
“Persoalannya adalah ketika SDUWHV sudah diterbitkan melalui mekanisme resmi, para pemegang surat dukungan tersebut memiliki ekspektasi bahwa mereka masih memiliki jalur untuk melanjutkan proses pengajuan visa,” demikian inti aspirasi yang disampaikan perwakilan pemegang SDUWHV 2025.
Kuota 5.500 SDUWHV vs Kuota Australia 5.000, Pemerintah Diminta Bertanggung Jawab
Salah satu hal yang menjadi sorotan para pemegang SDUWHV adalah keputusan penerbitan jumlah SDUWHV yang melebihi kuota pengajuan visa Australia pada periode tersebut.
Mereka mempertanyakan mengapa sebanyak 5.500 SDUWHV diterbitkan apabila kuota pengajuan visa Australia yang tersedia hanya 5.000 aplikasi.
Menurut mereka, kondisi tersebut sejak awal berpotensi menimbulkan korban dari masyarakat yang telah mengikuti seluruh tahapan dan mengeluarkan biaya besar untuk memperoleh SDUWHV.
Para pemegang SDUWHV menilai persoalan ini bukan semata akibat perubahan sistem Australia, melainkan juga menyangkut aspek koordinasi dan mitigasi risiko antara pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dengan pihak Australia.
Apabila sejak awal terdapat keterbatasan kuota atau kemungkinan perubahan mekanisme, mereka menilai informasi tersebut seharusnya diberikan secara jelas sebelum masyarakat mengeluarkan biaya dan mengambil keputusan berdasarkan mekanisme resmi yang berlaku.
Sudah Mengikuti Prosedur, Namun Kesempatan Terhenti di Tengah Jalan
Program Work and Holiday Visa Australia selama ini menjadi salah satu jalur bagi anak muda Indonesia untuk memperoleh pengalaman internasional, bekerja secara legal, meningkatkan kemampuan bahasa, serta membangun kemandirian sebelum kembali berkontribusi di Indonesia.
Para pemegang SDUWHV 2025 bukan berada pada tahap awal pendaftaran. Mereka telah melewati proses seleksi administratif dan memperoleh dokumen resmi berupa SDUWHV.
Dalam mekanisme sebelumnya, SDUWHV yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan salah satu persyaratan sebelum seseorang dapat mengajukan First Work and Holiday Visa kepada Department of Home Affairs Australia.
Namun, ketika mereka menunggu pembukaan kuota berikutnya setelah status kuota Indonesia berubah menjadi CLOSED pada 19 Mei 2026, kemudian berubah menjadi PAUSED pada 2 Juli 2026, muncul perubahan besar terhadap mekanisme WHV Indonesia.
Pada 12 Juli 2026 muncul perubahan mekanisme dari sistem SDUWHV menuju sistem ballot yang kemudian diumumkan oleh Department of Home Affairs Australia pada Agustus 2026.
Perubahan tersebut menyebabkan pemegang SDUWHV 2025 yang belum melakukan lodgement tidak lagi memiliki jalur langsung untuk menggunakan surat dukungan yang telah mereka peroleh.
Tidak Ada Keterangan Kedaluwarsa, Pemegang SDUWHV Pertanyakan Kepastian Pemerintah
Hal lain yang menjadi perhatian adalah SDUWHV yang diterbitkan pada Oktober 2025 disebut tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau masa berlaku.
Kondisi ini berbeda dengan beberapa penerbitan SDUWHV sebelumnya yang mencantumkan batas waktu penggunaan.
Karena tidak adanya keterangan masa berlaku tersebut, para pemegang SDUWHV 2025 memahami bahwa dokumen tersebut masih dapat digunakan ketika kesempatan pengajuan visa kembali tersedia.
Mereka juga menyampaikan bahwa dalam pembahasan sebelumnya bersama pihak terkait, termasuk Komisi XIII DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), terdapat harapan bahwa pemegang SDUWHV yang telah memperoleh surat dukungan secara sah tetap mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan proses lodgement.
Namun, hingga perubahan mekanisme WHV diberlakukan, belum terdapat mekanisme transisi yang secara jelas mengatur nasib pemegang SDUWHV 2025 yang belum sempat melakukan pengajuan visa.
Kerugian Finansial dan Moril Ratusan Anak Muda Indonesia
Dampak dari persoalan ini tidak hanya berupa hilangnya kesempatan administratif, tetapi juga kerugian finansial dan moril.
Para pemegang SDUWHV telah mengeluarkan berbagai biaya untuk memenuhi persyaratan, mulai dari tes kemampuan bahasa Inggris, pemeriksaan kesehatan, pengurusan dokumen, biaya perjalanan persiapan, hingga berbagai kebutuhan pendukung sebelum bekerja di Australia.
Selain biaya yang telah dikeluarkan, mereka juga telah mengorbankan waktu, tenaga, kesempatan pendidikan, pekerjaan, serta membuat berbagai persiapan hidup berdasarkan kepastian bahwa mereka telah memperoleh SDUWHV melalui jalur resmi.
Bagi mereka, persoalan ini bukan hanya tentang sebuah visa, tetapi tentang kesempatan hidup yang telah direncanakan berdasarkan keputusan dan mekanisme yang dibuat oleh pemerintah.
Meminta Mekanisme Transisi, Bukan Keistimewaan
Para pemegang SDUWHV 2025 menegaskan bahwa mereka tidak menolak penerapan sistem ballot bagi peserta baru. Mereka memahami bahwa setiap negara memiliki kewenangan dalam mengatur kebijakan imigrasinya.
Namun, mereka meminta agar pemerintah Indonesia dan Australia memberikan perlindungan terhadap peserta yang telah memperoleh hak administratif melalui mekanisme sebelumnya.
Mereka meminta adanya mekanisme transisi yang memungkinkan pemegang SDUWHV 2025 yang belum melakukan lodgement tetap dapat mengajukan visa berdasarkan surat dukungan yang telah mereka peroleh.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh perwakilan pemegang SDUWHV, mulai dari komunikasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Department of Home Affairs Australia, KBRI Canberra, KJRI Sydney, Ombudsman RI, hingga Komisi XIII DPR RI.
Namun hingga saat ini, mereka menyatakan belum memperoleh kepastian mengenai keberlanjutan proses tersebut.
Antara Komitmen Lapangan Kerja dan Kepastian Kesempatan Anak Muda
Persoalan SDUWHV 2025 menjadi catatan penting dalam upaya pemerintah mendorong perluasan kesempatan kerja bagi generasi muda Indonesia.
Ketika pemerintah membawa agenda besar penciptaan lapangan pekerjaan, masyarakat berharap setiap kebijakan yang berkaitan dengan akses kerja, termasuk peluang kerja internasional melalui program resmi pemerintah, memiliki kepastian, transparansi, serta perlindungan bagi warga negara yang telah mengikuti aturan.
Bagi sekitar 500 pemegang SDUWHV 2025, yang mereka perjuangkan bukanlah jalur khusus maupun kesempatan tambahan.
Mereka hanya meminta agar kesempatan yang sebelumnya telah diberikan melalui mekanisme resmi tidak hilang akibat perubahan sistem yang terjadi setelah mereka menyelesaikan proses administrasi.
“Kesempatan tersebut sudah kami peroleh melalui jalur resmi. Kami hanya meminta agar kesempatan itu tidak berhenti di tengah jalan,” menjadi inti tuntutan para pemegang SDUWHV 2025.
