Direktur Semeru Institute, Kadrian Hi Muhlis
MALANG — Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Kabupaten Malang kembali menjadi sorotan tajam publik. Di tengah sorotan tata kelola anggaran daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak turun tangan menelusuri alokasi dan realisasi dana cukai bernilai puluhan miliar rupiah tersebut, guna memastikan tidak ada celah penyimpangan yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat.
Direktur Semeru Institute, Kadrian Hi Muhlis, menegaskan bahwa tingginya nilai alokasi DBH CHT menuntut tingkat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ekstra ketat dari seluruh instrumen penegak hukum dan elemen masyarakat.
Angka Fantastis di Balik Realisasi DBH CHT 2026
Berdasarkan data APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengantongi alokasi DBH CHT sebesar Rp88,66 miliar. Hingga pertengahan tahun, tepatnya per 12 Agustus 2026, serapan anggaran dilaporkan baru menyentuh angka Rp47,65 miliar atau sekitar 53,24 persen.
Selain itu, tercatat akumulasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) DBH CHT hingga akhir tahun anggaran 2025 mencapai Rp18,88 miliar.
Kadrian Hi Muhlis menilai besarnya alokasi serta saldo SiLPA yang tersisa bukan sekadar persoalan administratif pencatatan keuangan daerah. DBH CHT merupakan penerimaan negara yang penggunaannya diatur secara earmarked (spesifik) berdasarkan regulasi Kementerian Keuangan untuk tiga sektor utama: kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.
“Angka puluhan miliar rupiah ini bukan sekadar statistik di atas kertas APBD. Setiap rupiah dana cukai ditarik dari industri dan masyarakat, sehingga dampaknya harus kembali secara nyata. Pemerintah daerah tidak boleh hanya bangga pada besaran serapan, melainkan wajib membuktikan kualitas belanja dan kemanfaatannya secara terbuka,” ujar Kadrian.
Transparansi Substantif: Kunci Menghindari Maladministrasi
Pemkab Malang menyatakan bahwa pemantauan dan evaluasi terus dilakukan guna memastikan keselarasan antara Rencana Kerja dan Penyerapan (RKP) dengan kondisi riil di lapangan. Namun, menurut Semeru Institute, ukuran keberhasilan pengelolaan anggaran publik tidak berhenti pada laporan persentase realisasi penyerapan semata.
Kadrian menegaskan bahwa penyerapan anggaran yang tinggi tidak otomatis mencerminkan efisiensi maupun efektivitas program. Sebaliknya, serapan rendah atau keberadaan SiLPA juga tidak selalu menjadi indikator langsung adanya tindak pidana korupsi. Hal yang krusial untuk diawasi adalah compliance (kepatuhan) antara perencanaan, kesesuaian harga pengadaan, target sasaran, hingga outcome yang dirasakan warga.
Dalam perspektif hukum dan ekonomi publik, masyarakat berhak mendapatkan akses informasi yang mendalam terkait:
- Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima dan pengelola alokasi DBH CHT.
- Detail rincian program beserta pagu anggaran masing-masing kegiatan.
- Mekanisme pengadaan barang dan jasa serta identitas pihak ketiga (kontraktor/vendor).
- Profil penerima manfaat, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik rokok, hingga fasilitas kesehatan penerima insentif.
“Tanpa transparansi hingga ke level riil pengadaan dan penerima manfaat, ruang publik akan terus dipenuhi spekulasi. Publik berhak tahu apakah program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan dokumen perencanaan atau justru rawan unauthorized spending,” tambah Kadrian.
Urgensi Pelibatan KPK dan Penegakan Hukum Berbasis Bukti
Terkait maraknya dorongan agar Lembaga Antirasuah (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Malang beserta jajaran pengelola DBH CHT, Kadrian Hi Muhlis memberikan pandangan hukum yang terukur.
Menurutnya, dorongan keterlibatan KPK tidak boleh dimaknai sebagai vonis prematur bahwa kepala daerah atau pejabat teknis telah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam prinsip hukum pidana, praduga tak bersalah (presumption of innocence) wajib dijunjung tinggi hingga ada pembuktian hukum yang sah (beyond a reasonable doubt).
Namun, KPK memiliki kewenangan atribusif dalam fungsi pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring, hingga penindakan. Apabila terdapat laporan masyarakat yang disertai data awal yang valid mengenai indikasi penyimpangan, KPK sangat relevan untuk melakukan penelaahan material.
“Pemeriksaan oleh penegak hukum seperti KPK jangan dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai mekanisme verifikasi objektif. Telaah dapat difokuskan pada rantai penganggaran, potensi markup, pengadaan barang dan jasa, hingga potensi benturan kepentingan (conflict of interest),” jelas Direktur Semeru Institute tersebut.
Ia menambahkan, apabila seluruh prosedur pengelolaan DBH CHT senilai Rp88,66 miliar tersebut dilaksanakan sesuai aturan, proses pemeriksaan justru akan memulihkan dan memperkuat legitimasi serta kepercayaan publik (public trust) terhadap Pemkab Malang. Sebaliknya, jika ditemukan niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum (actus reus), tindakan korektif dan penegakan hukum tegas harus diberlakukan tanpa pandang bulu.
Evaluasi SiLPA Rp18,88 Miliar dan Masa Depan Ekonomi Lokal
Keberadaan SiLPA DBH CHT sebesar Rp18,88 miliar hingga tahun anggaran 2025 juga menjadi perhatian serius dari kacamata efisiensi ekonomi. Mneurut Kadrian, menumpuknya sisa anggaran dapat mengindikasikan dua hal: perencanaan yang kurang presisi atau adanya hambatan eksekusi di tingkat operasional.
Meskipun Pemkab Malang mengonfirmasi bahwa SiLPA tersebut telah dialokasikan kembali (re-allocation) pada tahun anggaran 2026 sebagai bagian dari proses optimalisasi, publik tetap memerlukan penjelasan rinci mengenai faktor penyebab mengendapnya dana tersebut di tahun sebelumnya.
“Secara ekonomi, dana yang mengendap adalah opportunity cost bagi masyarakat. Dana puluhan miliar yang terlambat diserap seharusnya bisa lebih cepat dimanfaatkan untuk jaminan kesehatan masyarakat kurang mampu atau peningkatan kapasitas petani tembakau lokal,” papar Kadrian.
Sinergi Pengawasan untuk Tata Kelola yang Bersih
Semeru Institute mendorong seluruh elemen pengawas—mulai dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), BPK, DPRD Kabupaten Malang, hingga koalisi masyarakat sipil dan media—untuk bersinergi mengawal alokasi DBH CHT.
Kadrian menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh dijadikan perisai dari transparansi, namun di sisi lain, tuduhan tanpa dasar hukum juga tidak boleh dijadikan alat pembunuhan karakter.
“Prinsip dasar keuangan daerah sangat sederhana: uang rakyat harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada rakyat. Tuntutan pemeriksaan hukum adalah instrumen mencari kebenaran substantif berdasarkan dokumen dan data objektif. KPK perlu menindaklanjuti laporan yang memiliki bukti awal, Pemkab Malang harus membuka pintu transparansi selebar-lebarnya, dan masyarakat berhak memastikan dana cukai kembali untuk kesejahteraan mereka,” pungkas Kadrian Hi Muhlis.
