Ketua DPD KNPI Jawa Timur, Kadrian Hi Muhlis
MALANG — Dunia pendidikan tanah air kembali diguncang oleh persoalan serius menyusul mencuatnya kasus dugaan tindakan kekerasan terhadap peserta didik yang terjadi di lingkungan SMP Negeri 18 Malang. Insiden memprihatinkan ini tidak hanya mengundang perhatian publik secara luas, tetapi juga memantik reaksi keras serta kecaman mendalam dari berbagai elemen pemuda. Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Jawa Timur secara tegas dan tanpa kompromi mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan, pengawasan, serta perlindungan anak di seluruh lembaga pendidikan formal maupun informal.
Peristiwa yang mencuat di Kota Malang ini dinilai sebagai sebuah lampu kuning yang sangat berbahaya dan mengancam keselamatan mental serta fisik anak-anak didik. Sekolah yang seharusnya menjadi benteng moral kedua setelah keluarga, kini justru dikhawatirkan bertransformasi menjadi ruang yang rentan terhadap praktik-praktik kekerasan, baik secara fisik, verbal, maupun psikis (bullying).

Ketua DPD KNPI Jawa Timur, Kadrian Hi Muhlis, dalam keterangannya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa institusi pendidikan sama sekali tidak boleh menjadi ruang abu-abu yang menoleransi segala bentuk tindakan kekerasan. Menurut pandangannya, sekolah memegang fungsi yang sangat fundamental dan strategis di tengah masyarakat modern. Sekolah bukan sekadar tempat berlangsungnya kegiatan transfer ilmu pengetahuan akademis semata, melainkan juga pilar utama dalam proses pembentukan karakter bangsa, penanaman nilai-nilai moral yang luhur, penegakkan disiplin yang humanis, serta pemenuhan hak asasi anak secara komprehensif.
“Kami meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah. Jangan sampai sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman justru menjadi tempat yang menimbulkan trauma bagi anak,” tegas Kadrian Hi Muhlis dengan nada penuh penekanan, menanggapi dinamika kasus yang terjadi di SMP Negeri 18 Malang tersebut.
Mendesak Penegakan Hukum dan Penanganan yang Transparan
Menyikapi perkembangan kasus yang sedang bergulir di SMP Negeri 18 Malang, DPD KNPI Jawa Timur menuntut agar seluruh instansi penegak hukum, dinas pendidikan terkait, serta pihak manajemen sekolah dapat mengusut tuntas permasalahan ini secara objektif, transparan, profesional, serta berlandaskan koridor hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Organisasi kepemudaan ini menekankan bahwa penyelesaian masalah tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah atau ditutup-tutupi demi menjaga nama baik institusi semata.
Lebih lanjut, Kadrian mengingatkan pentingnya sikap proporsional dalam mengurai kronologi peristiwa agar tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak, terutama korban yang saat ini masih berada di bawah umur dan memerlukan perlindungan khusus. Aspek pemulihan mental, trauma healing, serta perlindungan identitas anak mutlak harus diletakkan pada prioritas paling atas. Penanganan kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sering kali meninggalkan dampak psikologis jangka panjang yang sangat merusak masa depan anak apabila tidak ditangani dengan pendekatan psikologis yang tepat dan ramah anak.
Dalam pandangan DPD KNPI Jawa Timur, beberapa poin krusial yang harus segera menjadi perhatian penegak hukum dan pihak sekolah meliputi:
- Pemeriksaan yang Proporsional dan Obyektif: Memastikan bahwa proses pengumpulan data dan fakta dilakukan secara netral tanpa mengabaikan aspek psikologis serta tumbuh kembang anak.
- Prioritas Pendampingan Psikologis: Menyediakan tenaga psikolog profesional untuk mendampingi korban guna memutus rantai trauma mendalam yang mungkin dialami akibat insiden tersebut.
- Keterbukaan Informasi yang Bertanggung Jawab: Menjaga transparansi proses penanganan kasus tanpa harus mengekspos identitas pribadi anak yang terlibat, demi menghindari stigma sosial negatif di tengah masyarakat.
Penguatan Sistem Pencegahan dan Mitigasi Jangka Panjang
Bagi DPD KNPI Jawa Timur, penyelesaian kasus secara parsial dan reaktif belumlah cukup untuk menuntaskan akar permasalahan kekerasan di dunia pendidikan. Pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, serta pemangku kebijakan lainnya didorong untuk segera merumuskan regulasi, standar operasional prosedur (SOP), serta mekanisme pencegahan yang jauh lebih taktis, preventif, dan berkelanjutan di setiap satuan pendidikan.
Langkah konkret yang dinilai sangat mendesak untuk segera direalisasikan di lapangan antara lain adalah penyediaan kanal pengaduan atau hotline khusus yang terintegrasi, aman, rahasia, serta mudah diakses oleh siapa saja—baik oleh siswa, orang tua wali murid, maupun para tenaga pendidik yang melihat atau mengalami potensi pelanggaran. Dengan adanya infrastruktur pelaporan yang transparan dan akuntabel, berbagai potensi tindakan kekerasan, intimidasi, pelecehan, maupun perundungan dapat dideteksi dan dicegah sejak dini sebelum benar-benar meledak dan memakan korban jiwa atau mental.
“Persoalan ini tidak boleh berhenti pada penanganan satu kasus saja. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana pemerintah memastikan adanya sistem pencegahan yang sistemik agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa depan,” ujar Kadrian menambahkan dengan penuh penekanan.
Sinergi Kolektif dan Tanggung Jawab Bersama Lintas Sektor
Di penghujung pernyataannya, DPD KNPI Jawa Timur mengingatkan kembali bahwa upaya perlindungan terhadap anak bukanlah tugas segelintir pihak saja, melainkan merupakan bentuk tanggung jawab kolektif yang melibatkan kolaborasi lintas sektor yang kuat. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi pendidikan, manajemen sekolah, para dewan guru, orang tua murid, masyarakat luas, hingga organisasi kepemudaan harus bahu-membahu merajut komitmen bersama demi menciptakan ekosistem belajar yang sehat, inklusif, humanis, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
DPD KNPI Jawa Timur menyatakan komitmen penuhnya untuk terus mengawal isu-isu strategis terkait perlindungan anak, serta aktif mendorong pemerintah agar senantiasa memastikan hak-hak konstitusional setiap peserta didik untuk mendapatkan rasa aman, nyaman, dan perlindungan hukum senantiasa terjamin di setiap jengkal institusi pendidikan di bumi nusantara, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Timur.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi bersama. Pendidikan yang diselenggarakan harus mampu membangun karakter luhur dan masa depan cerah mereka, bukan justru meninggalkan rasa takut, kecemasan, dan trauma mendalam yang dapat merusak lembaran hidup mereka ke depan,” pungkas Kadrian Hi Muhlis menutup keterangannya.
