RDP Komisi 3 DPR RI dengan Akademisi
JAKARTA — Proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana terus bergulir di bawah sorotan tajam publik serta berbagai elemen masyarakat. Sebagai salah satu instrumen hukum yang digadang-gadang menjadi tonggak baru dalam pemberantasan kejahatan ekonomi berskala besar dan korupsi di tanah air, perumusan regulasi ini menuntut kecermatan luar biasa. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya melalui Komisi III yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, secara konsisten menggelar rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Forum strategis ini diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dengan menghadirkan para pakar, praktisi hukum, serta akademisi guna membedah setiap pasal dan implikasi sosial-ekonomi yang mungkin timbul dari pemberlakuan undang-undang tersebut.
Dalam dinamika pembahasan yang berlangsung, perdebatan tidak lagi sekadar berpusat pada seberapa efektif instrumen perampasan aset dapat memiskinkan pelaku kejahatan, melainkan mulai merambah pada aspek-aspek teknis keadilan substantif. Salah satu isu paling krusial yang mengemuka dalam RDPU tersebut berkaitan erat dengan nasib pihak ketiga (third party)—yakni individu, korporasi, atau entitas hukum lain yang tidak memiliki keterlibatan langsung dalam tindak pidana, namun mendapati diri mereka menguasai atau memiliki aset yang ternyata bersumber dari aliran dana kejahatan. Persoalan ini menjadi titik krusial karena menyangkut perlindungan hak milik warga negara yang dijamin oleh konstitusi, sehingga penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan tidak boleh berujung pada pelanggaran hak asasi pihak-pihak yang tidak bersalah.
Tinjauan Akademis: Menyelamatkan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik
Sorotan tajam dan masukan konstruktif datang dari berbagai kalangan akademisi, salah satunya disampaikan oleh Taufik Rahman, seorang pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair). Di hadapan para anggota Komisi III DPR RI, Taufik memaparkan analisis mendalam mengenai potensi ketidakadilan yang dapat dialami oleh masyarakat sipil apabila draf RUU Perampasan Aset disahkan tanpa instrumen pengaman bagi pihak ketiga yang beriktikad baik (good faith).
Menurut Taufik, negara melalui aparat penegak hukum harus memiliki instrumen seleksi yang objektif dan adil untuk membedakan antara pelaku utama kejahatan dengan pihak luar yang bertransaksi secara wajar tanpa menyadari cacat hukum pada objek transaksi tersebut. Dalam pandangannya, seseorang yang memperoleh aset melalui mekanisme sah—seperti jual beli, hibah, atau warisan tanpa pernah mengetahui atau tanpa ada alasan yang patut untuk menduga bahwa aset tersebut berkaitan dengan kejahatan, mutlak harus mendapatkan perlindungan hukum yang paripurna.
“Pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset dengan iktikad baik, dan tanpa mengetahui atau patut menduga keterkaitan aset dengan tindak pidana, wajib diberikan perlindungan hukum dan tidak dapat dikenai perampasan aset semata-mata karena aset tersebut pernah berada dalam pengawasan pelaku tindak pidana,” ungkap Taufik di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan.
Pernyataan tersebut mencerminkan filosofi hukum pidana modern yang tidak boleh menebang tanduk tanpa memandang bulu hingga merusak tatanan hak perdata masyarakat luas. Jika setiap aset yang pernah disentuh oleh pelaku kejahatan langsung dirampas negara tanpa melihat posisi hukum pihak ketiga yang memegangnya saat ini, dikhawatirkan hal tersebut akan memicu kepanikan ekonomi, merusak iklim investasi, serta meruntuhkan rasa aman dalam melakukan transaksi perdata sehari-hari. Oleh karena itu, batasan hukum yang tegas mengenai definisi “iktikad baik” menjadi pekerjaan rumah utama bagi pembentuk undang-undang.
Menjunjung Tinggi Prinsip Due Process of Law dan Hak Prosedural
Tidak hanya berhenti pada perlindungan substansial terhadap kepemilikan aset, Taufik Rahman juga menyoroti pentingnya jaminan prosedural bagi setiap subjek hukum yang memiliki kepentingan terhadap aset yang dipersengkatakan. Dalam negara hukum yang demokratis, efektivitas penindakan tidak boleh mengorbankan prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Setiap individu yang haknya bersinggungan langsung dengan objek perampasan harus diberikan ruang partisipasi yang memadai untuk membela kepentingannya.
Pakar hukum Unair tersebut merinci sejumlah hak fundamental yang harus diakomodasi secara eksplisit dalam batang tubuh RUU Perampasan Aset agar tidak membuka celah bagi tindakan sewenang-wenang di lapangan:
- Hak Atas Pemberitahuan Resmi (Right to Notice): Setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum terhadap aset yang menjadi sasaran perampasan wajib mendapatkan pemberitahuan secara transparan, jelas, dan tepat waktu. Pemberitahuan ini menjadi pintu masuk agar pihak terkait tidak merasa dirampas haknya secara tiba-tiba tanpa informasi yang memadai.
- Hak Mengajukan Klaim dan Bukti Legalitas: Pihak ketiga atau pihak berkepentingan harus diberi ruang dan waktu yang cukup untuk mengajukan klaim kepemilikan serta membuktikan bahwa aset yang mereka kuasai diperoleh melalui cara-cara yang sah secara hukum perdata.
- Hak Memperoleh Bantuan Hukum: Mengingat kompleksitas proses peradilan dan prosedur perampasan aset, negara wajib menjamin ketersediaan akses bantuan hukum bagi pihak-pihak terkait agar keseimbangan posisi tawar di muka hukum tetap terjaga.
- Hak untuk Didengar Keterangannya (Right to Be Heard): Prinsip keadilan fundamental menuntut agar suara, argumen, dan pembelaan dari pihak yang berkepentingan didengar secara seksama oleh majelis atau lembaga pemeriksa sebelum suatu keputusan perampasan ketok palu.
- Hak Mengajukan Upaya Hukum: Apabila putusan perampasan tetap dijatuhkan dan dinilai merugikan hak perdata pihak ketiga yang beriktikad baik, harus tersedia jalur upaya hukum lanjutan seperti banding atau instrumen peradilan lainnya untuk menguji keabsahan putusan tersebut.
“Di situ saya sebutkan bahwa orang-orang yang berkaitan dengan aset yang kemudian nanti yang akan dirampas itu harus di… harus dijamin bahwa mereka telah diberikan, telah diberikan notice yang jelas, ya,” tegas Taufik, menekankan bahwa transparansi administratif adalah benteng utama terhadap potensi penyalahgunaan wewenang.
Menyeimbangkan Pemulihan Aset Negara dan Hak Milik Konstitusional
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset selama ini dipandang oleh para pemerhati hukum dan pegiat antikorupsi sebagai terobosan radikal yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi modus operandi kejahatan ekonomi modern. Para pelaku kejahatan kerah putih kerap menyembunyikan, menyamarkan, atau mengalihkan hasil kejahatan mereka ke atas nama pihak lain atau korporasi cangkang guna menghindari penyitaan. Melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture (perampasan aset tanpa pemidanaan pidana badan), negara diharapkan mampu merampas aset hasil kejahatan secara lebih cepat dan efektif, terlepas dari apakah pelaku utama berhasil dihukum pidana penjara atau tidak misalnya dalam kondisi pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau perkaranya mangkrak.
Namun demikian, ambisi besar untuk mengembalikan kerugian negara dan merampas harta kekayaan haram ini harus dikalibrasi secara matang dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan kepastian hukum keperdataan. Masukan-masukan kritis dari akademisi dalam RDPU Komisi III DPR RI memberikan keseimbangan orientasi yang sangat sehat. Diskusi tersebut membuka kesadaran kolektif bahwa pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisir tidak boleh mengorbankan warga negara yang jujur dan tidak tahu menahu.
Prospek dan Harapan Menuju Pengesahan RUU
Dengan bergulirnya berbagai pandangan mendalam dari para akademisi seperti Taufik Rahman, pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI diharapkan semakin komprehensif dan akomodatif terhadap dinamika keadilan di tengah masyarakat. Tantangan terbesar bagi para legislator dan pemerintah ke depan adalah merumuskan pasal-pasal yang mampu menutup seluruh celah pelarian hasil kejahatan, namun di sisi lain tetap menyediakan instrumen pengaman yang kokoh bagi pihak ketiga yang beriktikad baik.
Apabila keseimbangan ini berhasil diwujudkan dalam draf final undang-undang, maka Indonesia tidak hanya akan memiliki instrumen hukum yang ampuh untuk memiskinkan para koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi, tetapi juga mencatatkan sejarah sebagai negara yang konsisten menjunjung tinggi prinsip negara hukum yang berkeadilan, melindungi hak milik warga negaranya, serta menjamin tegaknya keadilan prosedural bagi seluruh pihak tanpa terkecuali.
