Lima tersangka dugaan korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dan menahan lima orang tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Operasi penindakan hukum tersebut berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan kedaruratan bencana.
Kasus ini menyita perhatian publik mengingat anggaran yang diduga disalahgunakan merupakan alokasi dana darurat yang seharusnya diperuntukkan bagi penanggulangan dampak bencana alam serta penanganan masyarakat terdampak. Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik KPK mengindikasikan adanya praktik penunjukan langsung vendor swasta yang tidak sesuai dengan prosedur, disertai komplotan atau permufakatan jahat demi meraup keuntungan pribadi para pelaku.
Kronologi Singkat Operasi Tangkap Tangan dan Modus Operandi
Operasi tangkap tangan yang berujung pada penetapan status tersangka ini berawal dari laporan masyarakat dan analisis intelijen penindakan KPK terkait adanya ketidakberesan dalam penyaluran dan pemanfaatan Dana Siap Pakai (DSP) di BNPB. Dana DSP sendiri merupakan pos anggaran khusus yang dirancang untuk merespons kondisi darurat secara cepat dan fleksibel, namun tetap wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose penetapan tersangka, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa dana darurat tersebut sengaja dikondisikan sejak awal penyalurannya.
“Kalau dari hasil ekspose, yang disalahgunakan tersebut merupakan Dana Siap Pakai. Dana ini memiliki mekanisme dan persyaratan khusus dalam penggunaannya. Namun dalam praktiknya, ditemukan adanya penyimpangan proses yang disengaja dan tidak memenuhi kriteria ketentuan yang berlaku,” tegas Setyo saat memberikan keterangan kepada media di kawasan Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Pola kejahatan yang diterapkan oleh oknum-oknum di BNPB ini melibatkan interaksi intensif dengan sejumlah pihak swasta yang bertindak sebagai vendor atau penyedia jasa. Penyidik KPK menilai telah terjadi pengondisian pemenang proyek pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung yang dirancang untuk menghindari mekanisme lelang secara adil dan transparan.
Permufakatan Jahat dan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam konstruksi perkara ini, KPK mengidentifikasi adanya kesepakatan berniat jahat (mens rea) antara pejabat internal BNPB, tenaga ahli eksternal, dan pihak kontraktor swasta. Pejabat serta tenaga ahli yang memiliki akses posisi strategis diduga memanfaatkan kedudukannya untuk membangun komunikasi tertutup dengan penyedia barang/jasa.
Setyo Budiyanto memaparkan bahwa salah satu figur kunci dalam jalinan kerja sama ilegal ini adalah Richard Erlangga (RIC), yang menjabat sebagai Tenaga Ahli di lingkungan BNPB. Richard diduga aktif melakukan pendekatan dan negosiasi secara personal kepada calon vendor guna menyepakati skema pengadaan barang yang menguntungkan kelompok tertentu.
“Penyidik menemukan bukti awal dugaan permufakatan jahat. Tersangka RIC memanfaatkan posisi dan status kerjanya untuk mendekati pihak vendor atau penyedia jasa. Dari pendekatan tersebut, tercipta kerja sama ilegal untuk mengatur pelaksanaan kegiatan pengadaan sesuai kebutuhan proyek yang diincar, yang mana sebagian dananya kemudian dialihkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Ketua KPK.
Dari skema pengondisian ini, sebagian dari anggaran pengadaan yang dicairkan dari DSP dialokasikan untuk memberi imbalan (fee) atau keuntungan pribadi bagi oknum pejabat internal maupun penyedia jasa yang terlibat.
Identitas Lima Tersangka yang Ditahan
Setelah melewati proses pemeriksaan intensif pasca-OTT, KPK secara resmi menaikkan status hukum lima orang terperiksa menjadi tersangka. Kelima individu tersebut berasal dari unsur pejabat teknis BNPB, tenaga ahli instansi, serta direksi/perwakilan perusahaan swasta.
Berikut adalah rincian profil singkat dari kelima tersangka:
- Gabriel Purwaka Sigit
- Jabatan: Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Peran: Diduga berperan sebagai otoritas internal yang mengesahkan penunjukan langsung, menyetujui dokumen pengadaan, dan mengatur skema pencairan Dana Siap Pakai kepada vendor yang telah ditentukan.
- Bima Setiawan
- Jabatan: Tenaga Ahli BNPB.
- Catatan Tambahan: Diketahui memiliki hubungan kekeluargaan sebagai adik kandung dari Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto.
- Peran: Diduga memanfaatkan akses internal dan kedudukannya sebagai tenaga ahli untuk memuluskan alokasi proyek serta menjembatani kepentingan pihak penyedia barang/jasa.
- Richard Erlangga
- Jabatan: Tenaga Ahli BNPB (Staf Khusus/Ahli Kepala BNPB).
- Peran: Diduga menjadi aktor intelektual yang menginisiasi pendekatan dengan vendor swasta, mengondisikan kesepakatan alokasi dana, dan mengatur skenario pengadaan di lapangan.
- Gery Prasetiawan
- Jabatan/Status: Pihak Swasta (Vendor/Penyedia Jasa).
- Peran: Diduga bertindak sebagai pihak penerima penunjukan proyek yang menyetujui komitmen pembagian keuntungan (kickback) atas proyek penanganan bencana yang didapatkan.
- Syifa Nrika Ghifarian
- Jabatan/Status: Pihak Swasta (Vendor/Penyedia Jasa).
- Peran: Diduga ikut serta menyusun penawaran yang telah dikondisikan bersama oknum BNPB serta menyalurkan dana imbalan kepada pejabat terkait.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Fakta mengenai keterlibatan Bima Setiawan sebagai adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjadi perhatian tersendiri bagi publik. Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan komitmennya untuk menjalankan pilar hukum secara objektif, profesional, dan independen tanpa terpengaruh oleh latar belakang kekeluargaan maupun relasi kekuasaan para tersangka.
Setyo Budiyanto menegaskan bahwa keputusan penangkapan dan penetapan tersangka didasarkan murni pada kecukupan alat bukti hukum yang sah yang didapatkan saat gelar perkara (ekspose).
“Sistem hukum di KPK bekerja berdasarkan pembuktian material, bukan latar belakang personal. Kami tidak melihat siapa dia atau hubungan kekeluargaan yang dimilikinya. Yang dimintai pertanggungjawaban pidana adalah setiap subjek hukum yang terbukti secara sah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Setyo.
Prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum) dipastikan menjadi landasan utama penyidik dalam mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik yang bertindak sebagai pelaku utama, penganjur, maupun pihak yang membantu terjadinya tindak pidana korupsi ini.
Barang Bukti Penyitaan: Uang Tunai dan Emas
Dalam pelaksanaan OTT di kantor BNPB dan beberapa lokasi terkait di wilayah Jakarta, tim penindakan KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga kuat merupakan bagian dari komitmen suap atau hasil penyalahgunaan anggaran bencana.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Uang Tunai: Berbagai pecahan mata uang rupiah dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp 1,4 miliar.
- Logam Mulia: Batangan emas murni dengan berat tertentu yang kini tengah menjalani proses penimbangan resmi dan appraisal oleh tim ahli.
- Dokumen Pengadaan: Berkas kontrak kerja sama, dokumen pencairan Dana Siap Pakai (DSP), serta catatan transaksi perbankan dan elektronik yang mencatat aliran dana antarpihak.
Penyidik KPK saat ini terus mendalami asal-usul barang bukti tunai dan logam mulia tersebut untuk memastikan apakah jumlah tersebut merupakan keseluruhan imbalan yang disepakati atau baru merupakan bagian dari tahap pembayaran pertama (down payment).
Respons Resmi BNPB: Penghormatan Hukum dan Komitmen Kooperatif
Menanggapi penindakan hukum yang menimpa jajarannya, pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan pernyataan resmi melalui Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan. Pihak lembaga menyatakan keprihatinan yang mendalam namun secara tegas menyatakan sikap menghormati penuh seluruh rangkaian proses hukum yang sedang dijalankan oleh lembaga antirasuah.
Berton menegaskan bahwa BNPB menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada KPK serta meminta semua pihak untuk tetap memegang teguh prinsip hukum yang berlaku.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang berjalan di KPK. BNPB senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” kata Berton Padjaitan dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, BNPB berkomitmen untuk bersikap terbuka dan kooperatif dalam membantu penyidik KPK menyelesaikan pengusutan kasus ini secara terang benderang. Bentuk dukungan yang dijanjikan antara lain:
- Akses Data dan Informasi: Memberikan keterbukaan akses penuh terhadap seluruh dokumen perencanaan, penganggaran, hingga berkas pencairan Dana Siap Pakai yang dibutuhkan oleh penyidik.
- Tanpa Intervensi: Menggaransi bahwa pimpinan maupun pihak internal BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH).
- Evaluasi Tata Kelola Internal: Memperbaiki sistem pengawasan internal agar tata kelola anggaran penanggulangan bencana di masa mendatang terhindar dari potensi kebocoran dan penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Penutup dan Implikasi Hukum
Kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai di BNPB ini menjadi peringatan keras bagi seluruh instansi pemerintah, khususnya lembaga yang mengelola anggaran kedaruratan kemanusiaan. Praktik bancakan anggaran bencana tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang sedang tertimpa musibah.
Atas perbuatannya, para tersangka dari unsur pejabat BNPB dan Tenaga Ahli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, tersangka dari pihak swasta disangkakan sebagai pemberi suap berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK memastikan penanganan kasus ini akan terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi tambahan dari lingkungan internal BNPB maupun pihak luar guna menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan korupsi ini.
