Aktivis Pegiat Sosial, Azrul Azwar Wailissa
Bidikmassa – Keterlambatan pembayaran hak-hak pekerja di sektor publik bukanlah fenomena baru di Indonesia. Namun, ketika keterlambatan tersebut dialami oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, hingga menunggak selama enam bulan tiga bulan pada tahun 2025 dan tiga bulan pada tahun 2026 masalah ini tidak lagi sekadar urusan kelalaian teknis. Ini adalah cerminan dari kegagalan sistemik, krisis kepemimpinan, dan minimnya empati kemanusiaan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) SBT, Achmad Qodri Amahoru, yang berupaya menjelaskan alasan tertahannya hak-hak PPPK paruh waktu, justru membuka ruang kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu suara kritis yang paling vokal datang dari pegiat media sosial SBT, Azrul Wailissa. Pernyataan Sekda yang menyebutkan bahwa penahanan gaji dilakukan “supaya pimpinan OPD punya keinginan untuk segera melengkapi berkas” serta alasan “ketersediaan uang di bank” dinilai Azrul dan publik sebagai bentuk pembelaan diri yang sangat rapuh, inkonsisten, dan mencederai rasa keadilan.
Narasi “Menahan Gaji demi Administrasi”: Logika Birokrasi yang Cacat dan Zalim
Dalam keterangannya, Sekda SBT Achmad Qodri Amahoru menyatakan bahwa pihak Pemkab SBT tidak berniat menghilangkan hak PPPK paruh waktu, melainkan “menahan” gaji tersebut agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), laporan kinerja, dan absensi untuk diserahkan ke BKN.
Merespons hal ini, Azrul Wailissa menilai argumen tersebut sebagai bentuk kegagalan logika birokrasi dan tindakan salah sasaran (misplaced punishment).
Pekerja Dijadikan Sandera Politik dan Administrasi
“Bagaimana mungkin hak finansial para pekerja paruh waktu dijadikan ‘alat sandera‘ atau instrumen penekan oleh Sekda untuk memaksa para Kepala OPD bekerja?” cetus Azrul dalam kritiknya.
PPPK Paruh Waktu telah menjalankan kewajibannya: mereka hadir di kantor, menjalankan fungsi pelayan publik, dan menghabiskan energi serta biaya operasional harian. Ketika pimpinan OPD lalai atau lambat menyusun SPTJM, yang dihukum seharusnya adalah Pimpinan OPD tersebut melalui mekanisme sanksi disiplin ASN (sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS). Menahan gaji PPPK paruh waktu akibat kelalaian birokrat tingkat atas adalah tindakan tidak adil yang mengorbankan pihak paling rentan dalam hierarki pemerintahan.
Kontradiksi Fungsi Pembinaan ASN
Sebagai Panglima ASN di daerah, Sekda memiliki wewenang penuh untuk mengevaluasi, menegur, bahkan memberikan sanksi administratif tegas kepada Kepala OPD yang lambat menyusun berkas. Mengapa Sekda justru “mengalah” pada kelambatan instansi dan memilih mengorbankan perut para honorer/PPPK paruh waktu? Hal ini memperlihatkan lemahnya manajerial kepemimpinan di lingkup Sekretariat Daerah SBT.
Alasan Ketersediaan Uang di Bank: Ketidakpastian Tata Kelola Keuangan Daerah
Salah satu poin paling menghenyakkan dari pernyataan Sekda Amahoru adalah penjelasannya terkait pencairan pada akhir September 2026. Ia menyebutkan bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) sebenarnya sudah siap untuk membayar sisa gaji enam bulan tersebut, tetapi terhalang oleh petunjuk dari pihak bank yang meminta penyaluran dilakukan pada “tanggal muda” karena masalah ketersediaan uang tunai (cash availability).
Azrul Wailissa menanggapi penjelasan ini dengan nada skeptis dan kritis. Menurutnya, pernyataan ini berpotensi menjadi bola liar yang merusak kepercayaan publik terhadap tata kas daerah maupun kemitraan perbankan daerah.
Isu Likuiditas Kas Daerah vs Kesiapan Perbankan
Secara normatif, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berbasis pada Cash Management System (CMS) yang terintegrasi. Pembayaran gaji pegawai baik penuh waktu maupun paruh waktu merupakan belanja pegawai (mandatory spending) yang alokasi gajinya sudah dipatok sejak pengesahan APBD.
Jika SPM sudah terbit namun penyaluran tertunda akibat kendala likuiditas fisik di bank, Azrul mempertanyakan bagaimana perencanaan kas daerah (Kasda) dilakukan oleh Dinas Keuangan SBT. Mengapa pembayaran gaji menunggak hingga 6 bulan (lintas tahun anggaran dari 2025 ke 2026) baru diurus secara mendadak sehingga membentur keterbatasan likuiditas kas bank?
Pembenaran yang Berubah-ubah
Terdapat inkonsistensi narasi dari pemerintah daerah. Di satu sisi, Sekda beralasan bahwa masalah utamanya adalah berkas SPTJM dan absensi dari OPD yang belum lengkap. Namun di sisi lain, ia mengaku bahwa SPM sudah terbit dan sempat terhalang kendala teknis likuiditas bank.
“Jika berkas administrasi OPD belum lengkap, bagaimana mungkin SPM sudah bisa diterbitkan?” kritik Azrul. Hal ini menunjukkan adanya kesimpangsiuran informasi internal di tubuh Pemkab SBT yang memicu keraguan publik: apakah masalah sebenarnya ada pada kelengkapan administrasi, ataukah Pemkab SBT memang sedang mengalami krisis likuiditas anggaran?
Realitas Kemanusiaan: Enam Bulan Tanpa Kepastian Hak
Di balik perdebatan administrasi dan regulasi, ada realitas sosial yang sangat memprihatinkan. Tunggakan gaji selama enam bulan (tiga bulan di tahun 2025 dan tiga bulan di tahun 2026) bukanlah sekadar angka statistik dalam laporan keuangan APBD. Ini adalah urusan dapur, kelangsungan hidup, dan martabat manusia.
Estimasi Beban Hidup dan Dampak Penundaan Gaji PPPK Paruh Waktu
| Aspek Dampak | Realitas Lapangan yang Dialami Pegawai | Respon/Sikap Pemerintah Daerah |
| Kebutuhan Dasar (Pangan & Domestik) | Terpaksa berutang di warung/kerabat untuk membeli beras dan kebutuhan pokok harian. | Meniadakan empati; menganggap penundaan sebagai ‘hal biasa’ dalam proses administrasi. |
| Pendidikan & Kesehatan Anak | Kerap menunggak biaya sekolah anak, pembelian buku, dan biaya pengobatan keluarga. | Pasif; tidak menyedikan kompensasi atau skema pinjaman darurat bagi pegawai. |
| Biaya Operasional Kerja | Harus tetap membeli BBM/transportasi untuk hadir dan bekerja di kantor OPD setiap hari. | Tetap menuntut laporan kinerja dan absensi 100% sebagai syarat pencairan. |
| Kesehatan Mental & Psikologis | Tertekan oleh beban utang, kecemasan finansial, dan perasaan ketidakpastian kerja. | Menjadikan hak gaji sebagai ‘alat tekan’ administrasi kepada pimpinan OPD. |
Azrul Wailissa menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu umumnya diisi oleh masyarakat lokal yang mengandalkan pendapatan tersebut sebagai sumber penghasilan utama atau penopang hidup keluarga. Ketika gaji mereka ditahan hingga setengah tahun, pemerintah daerah secara tidak langsung telah menjerumuskan pegawainya sendiri ke dalam perangkap kemiskinan dan jeratan utang.
“Pemerintah menuntut kinerja, kedisiplinan, dan absensi yang sempurna dari PPPK paruh waktu. Namun, ketika tiba saatnya pemerintah menunaikan kewajibannya, mereka berlindung di balik benteng birokrasi dan kerumitan dokumen. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang amat nyata,” tegas Azrul.
Pelanggaran Prinsip Good Governance dan Regulasi Ketenagakerjaan
Jika ditinjau dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), penundaan hak gaji pegawai secara berlarut-larut ini melanggar beberapa asas utama:
- Asas Kepastian Hukum (Legal Certainty): Pegawai PPPK Paruh Waktu diikat oleh Surat Keputusan (SK) dan perjanjian kerja yang memiliki legalitas hukum. Penundaan gaji hingga lintas tahun anggaran melanggar klausul hak-hak pekerja yang dilindungi oleh undang-undang.
- Asas Cermat dan Asas Akuntabilitas: Kelalaian dalam menyusun SPTJM dan laporan SKPJM oleh Pimpinan OPD hingga memakan waktu berbulan-bulan membuktikan tidak adanya sistem monitoring dan evaluasi (monitoring and evaluation) yang cermat dari Sekretaris Daerah.
- Asas Proporsionalitas: Mengorbankan hak ekonomi pegawai bawahan demi menyikapi kelalaian pejabat struktural (Kepala OPD) adalah tindakan yang sangat tidak proporsional.
Secara etika ketenagakerjaan, tindakan menahan atau menunda gaji yang sudah menjadi hak pekerja yang telah menyelesaikan kewajibannya dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian hak asasi pekerja.
Solusi Konkret dan Tuntutan Perubahan
Melihat kondisi yang berlarut-larut ini, tidak cukup bagi Pemkab SBT hanya dengan memberikan janji “pasti dibayar” tanpa garis waktu (timeline) dan komitmen yang jelas. Azrul Wailissa bersama elemen masyarakat sipil mendorong beberapa langkah konkret yang harus segera diambil oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur:
1. Penetapan Tenggat Waktu Pemutihan dan Pencairan Tanpa Penundaan
Sekda SBT harus menetapkan deadline tegas (misalnya maksimum 3 hari kerja) bagi seluruh Kepala OPD untuk menyerahkan SPTJM. Jika ada Kepala OPD yang membandel, pencairan gaji PPPK di OPD yang sudah lengkap tidak boleh ditahan akibat kelalaian OPD lain (collective punishment harus dihentikan).
2. Sanksi Tegas bagi Pimpinan OPD yang Lalai
Sekda harus memfungsikan kewenangannya untuk memberikan sanksi administratif atau pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi para Kepala OPD yang terbukti lambat mengurus berkas SPTJM dan laporan kinerja anggotanya. Jangan biarkan pejabat menikmati fasilitas negara sementara stafnya kelaparan.
3. Transparansi dan Audit Keuangan Kas Daerah
Pemkab SBT bersama DPRD Kabupaten SBT harus duduk bersama melakukan audit transparansi atas ketersediaan dana belanja pegawai. Publik dan para pegawai berhak mendapatkan penjelasan yang jujur dan akurat mengenai kondisi Kasda SBT, sehingga isu “ketersediaan uang di bank” tidak terus dijadikan kambing hitam.
4. Perbaikan Sistem Administrasi Berbasis Digital
Keterlambatan laporan absensi dan kinerja yang berulang setiap tahun menunjukkan bahwa sistem pengelolaan administrasi di SBT masih sangat konvensional dan birokratis. Pemkab SBT harus segera mentransformasi pengelolaan kinerja PPPK ke dalam sistem digital terintegrasi agar verifikasi berkas tidak membutuhkan waktu berbulan-bulan.
Kesimpulan
Kasus tertahannya gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Seram Bagian Timur adalah cermin buram dari pengelolaan birokrasi daerah yang belum berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial. Pernyataan Sekda SBT Achmad Qodri Amahoru yang mencoba merasionalisasi penahanan gaji demi kedisiplinan administrasi OPD, sebagaimana dikritik tajam oleh Azrul Wailissa, justru membeberkan kelemahan tata kelola internal Pemkab SBT.
Pemerintah daerah harus menyadari bahwa gaji bagi PPPK paruh waktu bukan sekadar komoditas administratif atau hadiah yang bisa diberikan atau ditahan sesuka hati. Gaji adalah hak konstitusional dan hak kemanusiaan pekerja yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk daerah.
Sudah saatnya Pemkab SBT menghentikan retorika dan pembelaan diri. Hak-hak para PPPK Paruh Waktu harus segera disalurkan secara utuh tanpa syarat yang memberatkan pekerja, dan reformasi total terhadap tata kelola birokrasi di Kabupaten Seram Bagian Timur harus segera dilaksanakan demi mengembalikan keadilan dan kepercayaan publik.
