Direktur Penyidikan KPK bersama Juru Bicara KPK
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik lancung dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur Mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, bersama Wakil Rektor III, Norman Arie Prayogo, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa dari total 245 kuota jalur Mandiri yang tersedia, pimpinan Unsoed sengaja mengalokasikan 73 kuota khusus. Kuota ini disiapkan untuk mengakomodir para calon mahasiswa yang orang tuanya telah menyetor sejumlah uang pelicin.
Alur Pemerasan dan Modus Operandi
Berdasarkan temuan dokumen saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (21/8/2026) malam, kasus ini melibatkan jaringan terstruktur yang melibatkan pejabat kampus hingga pihak swasta:
- Patokan Harga Tinggi: Pada Agustus 2026, Warek III Norman memerintahkan dua perantara swasta Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW) untuk mematok tarif sebesar Rp 650 juta per orang bagi calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
- Gagal Lulus dan Pengembalian Dana: Sejumlah pendaftar yang telah membayar ternyata tidak kunjung lulus seleksi. Karena panik dan uangnya tak kunjung dikembalikan akibat telah dipakai foya-foya oleh perantara, pihak kampus harus memutar otak untuk menutupi dana tersebut.
- Modus Proyek Kampus: Untuk mengembalikan dana para korban, Norman meminjam uang melalui keponakan Rektor sekaligus pihak swasta, Mulyono (MYN). Sebagai gantinya, pelunasan utang dibayar lewat pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed (pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung) yang dikerjakan oleh CV milik Mulyono.
- Tawar-Menawar Mahar: Sepanjang rentang 2025–2026, Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES), atas sepengetahuan Rektor, aktif tawar-menawar “mahar” dengan pengepul suara atau calo. Dari jalur ini, terkumpul dana hingga Rp 1,12 miliar. Rektor bahkan memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk memberikan approval kelulusan otomatis.
- Pencucian Uang: Selain itu, Rektor Akhmad Sodiq juga diduga menerima aliran dana lain sebesar Rp 680 juta (2025–2026) yang dikelola oleh Mulyono dan langsung dibelikan tiga bidang tanah atas nama sang keponakan.
Daftar Enam Tersangka
KPK menetapkan total enam orang tersangka dalam perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru ini, yang terdiri atas unsur pimpinan universitas hingga pihak swasta:
- Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
- Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor III Unsoed)
- Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)
- Dian Mulia Wardhana (Pihak swasta / perantara)
- Adhi Wiharto (Pihak swasta / perantara)
- Mulyono (Pihak swasta / keponakan Rektor)
Catatan KPK: Saat ini tim penyidik masih mendalami dokumen-dokumen terkait untuk merinci lebih lanjut hitungan pasti alokasi kuota serta aliran dana suap yang masuk ke lingkaran petinggi kampus tersebut.
