
Jakarta, Bidik Massa — Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Fadjar Donny Tjahjadi, menjalani sidang perdana atas dugaan keterlibatan dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,37 triliun.
Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Fadjar menjadi salah satu dari 11 terdakwa dalam kasus dugaan penyimpangan ekspor CPO periode 2022 hingga 2024.
Jaksa mendakwa para terdakwa terlibat dalam dugaan pelanggaran terkait kebijakan pengendalian ekspor komoditas kelapa sawit yang diberlakukan pemerintah. Kebijakan tersebut saat itu bertujuan menjaga ketersediaan bahan baku minyak goreng dalam negeri sekaligus mengendalikan stabilitas harga.
Dalam perkara ini, dugaan penyimpangan disebut berkaitan dengan perubahan klasifikasi komoditas ekspor. Produk yang diduga memiliki karakteristik CPO dengan kadar asam lemak bebas (Free Fatty Acid/FFA) tertentu diduga dikategorikan sebagai produk lain seperti Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO).
Perubahan klasifikasi tersebut diduga membuat komoditas dapat diekspor menggunakan kode barang tertentu yang tidak dikenakan kewajiban sebagaimana ekspor CPO, termasuk kewajiban terkait persetujuan ekspor, Domestic Market Obligation (DMO), bea keluar, serta pungutan ekspor produk kelapa sawit.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp7,37 triliun.
Selain proses hukum terhadap para terdakwa, aparat penegak hukum juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset yang diamankan antara lain uang tunai, tanah dan bangunan, perkebunan kelapa sawit, hingga kendaraan dengan nilai total mencapai ratusan miliar rupiah.
Kasus ekspor CPO ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan sektor strategis nasional, yakni industri kelapa sawit yang memiliki peran besar terhadap perekonomian Indonesia.
Hingga proses persidangan berjalan, seluruh pihak yang didakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan mengikuti seluruh tahapan hukum sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah.
Bidik Massa | Tajam, Akurat, & Terpercaya
