Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai
Jakarta, 2026 — Perdebatan publik mengenai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menghangat seiring dengan komitmen DPR RI dan pemerintah dalam mempercepat pembahasan regulasi tersebut. Kehadiran instrumen hukum ini sejak awal diidam-idamkan sebagai senjata pamungkas untuk melumpuhkan kekuatan finansial para koruptor serta jaringan kejahatan terorganisasi. Namun, di balik urgensi pemberantasan kejahatan luar biasa tersebut, diskursus mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) mendadak menjadi sorotan utama berbagai pihak.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara tegas menyampaikan pandangan kritis serta peringatan terbuka kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar perumusan RUU Perampasan Aset benar-benar diletakkan dalam koridor prinsip negara hukum (Rechtsstaat). Dalam keterangannya, Menteri HAM Natalius Pigai menekankan bahwa pembentukan sebuah produk perundang-undangan tidak boleh hanya berorientasi pada efektivitas penindakan semata, melainkan wajib memperhitungkan secara matang potensi dampak negatif apabila kewenangan tersebut nantinya disalahgunakan.
Menurut Menteri HAM Natalius Pigai, perlindungan terhadap hak atas kepemilikan pribadi (property rights) merupakan salah satu pilar fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Ia mengingatkan para pembuat undang-undang agar berhati-hati dalam menyusun pasal-pasal krusial, sehingga instrumen perampasan aset tidak melebar dan justru menjadi ancaman baru bagi masyarakat sipil yang tidak berdosa. Ia menilai, perampasan harta benda milik warga negara wajib berlandaskan pada keputusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap, bukan sekadar merujuk pada tafsir sepihak atas amanat sebuah undang-undang.
“Merumuskan Undang-Undang harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat agar terukur dalam merumuskannya,” ujar Menteri HAM Natalius Pigai dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa sasaran utama dari kebijakan strategis ini harus diarahkan secara spesifik kepada para pelaku kejahatan ekonomi kelas kakap, koruptor kakap, jaringan mafia, serta pelaku kejahatan khusus (specific crimes).
Lebih lanjut, Menteri HAM Natalius Pigai merinci bahwa kejahatan khusus yang layak dikenai instrumen pemberatan tersebut meliputi tindak pidana narkotika, jaringan terorisme, perdagangan orang (trafficking), penyelundupan (smuggling), serta bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya yang terbukti merusak tatanan sosial. Dengan pembatasan sasaran yang jelas dan akurat, negara dapat mengejar dan merampas hasil kejahatan tanpa harus mengorbankan hak-hak konstitusional masyarakat awam yang sama sekali tidak terlibat dalam lingkaran tindak pidana.
Di sisi lain, dinamika pembahasan di parlemen turut mengungkap cakupan luas dari draf regulasi yang sedang digodok. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memaparkan bahwa draf RUU Perampasan Aset saat ini tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi saja, melainkan mencakup hingga 13 jenis tindak pidana yang dinilai merugikan keuangan negara dan perekonomian publik secara masif.
Adapun daftar 13 tindak pidana tersebut meliputi tindak pidana korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya, serta kejahatan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, hingga tindak pidana perdagangan orang. Luasnya cakupan sektor ini tentu menuntut kehati-hatian ekstra agar rumusan hukum yang dihasilkan tidak tumpang tindih dengan regulasi sektoral lainnya.
Menanggapi berbagai masukan dari kalangan akademisi dan pakar hukum, Komisi III DPR RI juga tengah mengkaji urgensi penerapan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture / NCB). Sebagai langkah komparatif, parlemen mempelajari praktik hukum di berbagai negara maju dan berkembang. Di Selandia Baru, misalnya, aturan mengenai Criminal Proceeds Recovery Act 2009 secara spesifik membatasi perampasan aset tanpa putusan pidana hanya untuk kasus kejahatan signifikan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun dan nilai aset yang melampaui ambang batas tertentu. Negara-negara lain seperti Singapura, Italia, Australia, Inggris, Thailand, hingga Amerika Serikat juga menerapkan standar selektif serupa, di mana instrumen tersebut difokuskan pada kejahatan serius yang berorientasi ekonomi.
Melalui berbagai masukan konstruktif tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk merumuskan undang-undang yang proporsional, berkeadilan, dan memberikan kemanfaatan luas bagi masyarakat. Ruang partisipasi publik pun dipastikan akan terus dibuka selebar-lebarnya agar produk hukum yang disahkan nantinya mampu menciptakan efek jera bagi para penjahat sekaligus memberikan rasa aman dan jaminan kepastian hukum yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
