Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Eva Stevany Rataba
BIDIKMASSA — Polemik menggelitik sekaligus memprihatinkan datang dari Senayan setelah nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai NasDem, Eva Stevany Rataba, kedapatan tercantum dalam basis data penerima bantuan sosial pemerintah. Kasus ini sontak memicu gelombang tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat status sosialnya sebagai seorang pejabat negara yang secara ekonomi sudah sangat mapan, berkecukupan, serta menikmati berbagai fasilitas mewah dan tunjangan besar yang melekat pada jabatan seorang legislator.
Berdasarkan penelusuran data di lapangan, nama politisi perempuan yang mewakili Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III tersebut justru tercatat masuk dalam kategori desil 4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kategori desil 4 sendiri secara resmi merujuk pada kelompok masyarakat yang diklasifikasikan sebagai penduduk rentan miskin atau berada di ambang garis kesejahteraan bawah. Keberadaan seorang pejabat publik yang telah hidup sejahtera di dalam daftar kelompok masyarakat rentan tentu mencederai rasa keadilan sosial, terutama di tengah ketatnya persaingan masyarakat bawah dalam mendapatkan uluran tangan negara.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara, Elias Masi Para’pak, langsung memberikan klarifikasi resmi guna meredam polemik yang kadung beredar luas di tengah masyarakat maupun ruang digital. Elias dengan tegas menyatakan bahwa sang legislator sama sekali tidak pernah menerima, mencairkan, ataupun menikmati aliran dana Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bentuk bantuan sosial lainnya yang bersumber dari anggaran negara.
“Saya tegaskan kembali bahwa Ibu Eva Stevany Rataba sama sekali tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya dari pemerintah,” ujar Elias saat memberikan keterangan pers di Rantepao, Minggu (6/9/2026).
Elias menjelaskan lebih detail bahwa kehebohan ini bermula ketika Eva mendatangi langsung Kantor Dinas Sosial Toraja Utara untuk melayangkan protes dan komplain keras. Sebagai seorang pejabat negara yang sudah mapan secara finansial, Eva merasa sangat keberatan namanya justru nongkrong dalam data kelompok rentan miskin. Namun, dalam pembelaannya, pihak Dinas Sosial berdalih bahwa instansinya sama sekali tidak memiliki kewenangan teknis maupun administratif untuk menetapkan pengelompokan desil tersebut. Penentuan status sosial ekonomi warga sepenuhnya berada di bawah kendali Badan Pusat Statistik (BPS) melalui mekanisme survei sosio-ekonomi nasional secara berkala.
“Mengenai penentuan kelompok desil, itu sepenuhnya bukan ranah dan kewenangan kami di Dinas Sosial. Kami di daerah juga merasa cukup terkejut mengapa nama seorang anggota DPR RI yang sudah sejahtera bisa tercatat masuk dalam desil 4. Silakan tanyakan langsung ke pihak BPS karena mereka yang memiliki kewenangan penuh atas data tersebut,” tambahnya memperjelas posisi lembaganya.
Di sisi lain, Eva Stevany Rataba tidak dapat menyembunyikan rasa heran dan kekecewaannya yang mendalam. Berstatus sebagai wakil rakyat yang hidup berkecukupan dan menikmati fasilitas istimewa dari negara, ia merasa tidak pernah melakukan pendaftaran, pengajuan proposal, atau secuil pun menikmati program bansos yang diperuntukkan khusus bagi warga prasejahtera. Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral yang tinggi baik kepada dirinya sendiri maupun kepada para konstituen di daerah pemilihan, ia bergerak cepat mendatangi instansi terkait untuk membersihkan namanya dari daftar yang tidak seharusnya tersebut.
“Begitu saya mengetahui nama saya tercantum di dalam data tersebut, saya secara proaktif mendatangi kantor terkait untuk mempertanyakan kejelasannya sekaligus meminta agar segera dilakukan pemeriksaan ulang serta perbaikan data secepat mungkin,” tutur Eva, Sabtu (5/9/2026).
Eva mendesak secara tegas agar instansi berwenang membuka secara transparan akar permasalahan dari kesalahan pendataan yang mencatut namanya. Sebagai seorang pejabat yang mapan secara ekonomi, ia menilai insiden masuknya tokoh publik ke dalam data kelompok rentan menunjukkan masih rapuhnya validitas dan akurasi data yang dikelola oleh pemerintah. Kesalahan semacam ini dikhawatirkan tidak hanya merugikan kredibilitas pejabat publik secara personal, tetapi juga mencerminkan karut-marutnya sistem pendataan nasional yang berpotensi besar salah sasaran dalam mendistribusikan hak-hak warga miskin yang sebenarnya.
“Tentu saja saya mempertanyakan bagaimana mungkin seorang anggota dewan yang hidup berkecukupan dan sejahtera bisa tercatat resmi dalam sistem sebagai kelompok rentan. Oleh karena itu, saya mendorong penuh agar sumber serta riwayat data ini ditelusuri secara terbuka demi menjaga akuntabilitas kepada masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini pada akhirnya menjadi tamparan keras sekaligus alarm bagi efektivitas pendataan kesejahteraan sosial di tanah air. Publik tentu mendesak agar lembaga terkait segera membenahi sistem verifikasi data secara menyeluruh, sehingga fasilitas negara dan program pengentasan kemiskinan yang dikhususkan bagi masyarakat bawah benar-benar jatuh ke tangan yang berhak, bukan justru mencatut nama para pejabat yang sudah mapan dan sejahtera secara ekonomi.
