Fasilitas mewah napi di Lapas Cibinong, Bogor (Source IG Ombudsman RI)
BIDIKMASSA — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kembali melakukan langkah pengawasan yang tegas terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di institusi pemasyarakatan. Dalam inspeksi mendadak (sidak) kedua yang digelar pada tahun 2026 ini, tim Ombudsman menemukan fakta mengejutkan di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan tersebut berupa belasan bangunan dan kamar dengan fasilitas mewah layaknya unit apartemen pribadi, yang berdiri di area belakang kompleks lapas dan terisolasi dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Sidak yang dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2026, ini merupakan kelanjutan dari rangkaian investigasi menyusul adanya hambatan pada sidak pertama yang berlangsung pada bulan Juli 2026 lalu. Pada sidak perdana tersebut, tim pengawas dari lembaga negara independen ini tidak diberikan akses masuk oleh pihak pengelola lapas, sebuah tindakan yang langsung memicu kecurigaan dan pertanyaan mendalam dari jajaran Ombudsman terkait potensi terjadinya maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan.
Alur Ketegangan: Hambatan Akses hingga Aksi Saling Dorong
Proses pengawasan di Lapas Cibinong kali ini tidak berjalan mulus dan diwarnai dinamika di lapangan. Berbekal surat tugas resmi serta atribut kelembagaan yang lengkap, tim Ombudsman kembali mendapati upaya penolakan dan pembatasan akses masuk saat tiba di lokasi. Situasi sempat memanas ketika terjadi perdebatan sengit, cekcok, hingga aksi saling dorong antara petugas keamanan lapas dengan rombongan tim pengawas yang berupaya menjalankan mandat undang-undang.
Bahkan, dalam insiden ketegangan tersebut, dilaporkan salah satu anggota tim Ombudsman mengalami cedera ringan berupa kaki terjepit saat gerbang akses dibuka secara paksa setelah perdebatan panjang.
Menanggapi hambatan berulang ini, Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menyatakan keheranannya atas sikap tertutup yang ditunjukkan oleh jajaran lapas. Menurutnya, penolakan tersebut justru semakin memperkuat indikasi bahwa ada hal-hal krusial yang sengaja ditutup-tutupi dari pandangan publik dan pengawas negara.
“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana,” ujar Fikri dengan nada tegas saat memberikan keterangan pers di lokasi.
Temuan Mengejutkan: Fasilitas “Standar Apartemen” di Dalam Lapas
Begitu berhasil menembus area dalam, tim Ombudsman dihadapkan pemandangan yang kontras dengan kondisi sel tahanan pada umumnya. Di bagian belakang kompleks lapas, tersembunyi lebih dari 10 unit kamar atau bangunan permanen yang tersebar di beberapa titik strategis.
Fikri mengungkapkan kekagumannya secara ironis terhadap kelengkapan fasilitas yang ada di dalam bangunan-bangunan tersebut. Berdasarkan hasil peninjauan langsung, unit-unit hunian tersebut dirancang sedemikian rupa hingga menyerupai apartemen mini atau rumah pribadi siap huni.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” jelas Fikri menggambarkan fasilitas mewah yang ditemukan di balik tembok lapas.
Lebih lanjut, tim mencatat bahwa unit-unit tersebut dilengkapi dengan berbagai perabotan rumah tangga modern yang tidak lazim ditemukan di dalam fasilitas pemasyarakatan standar. Mulai dari ruang tamu yang nyaman, kamar tidur tertutup, dapur lengkap dengan peralatan memasak, hingga perangkat elektronik pendukung seperti televisi layar datar dan lemari es berukuran besar.
Tidak hanya fasilitas fisik, tim pengawas juga mendapati keberadaan sekitar enam hingga tujuh orang individu yang diduga kuat merupakan warga binaan atau narapidana sedang beraktivitas di area tersebut. Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Ombudsman masih mendalami dan memverifikasi identitas lengkap serta status hukum dari orang-orang yang ditemukan di dalam fasilitas khusus tersebut.
Polemik Peruntukan: Dalih Petugas Kontras dengan Temuan Lapangan
Keberadaan fasilitas istimewa ini segera memicu konfrontasi administratif antara tim Ombudsman dan pihak manajemen lapas. Saat dimintai keterangan di lokasi, pihak lapas berdalih bahwa bangunan-bangunan tersebut difungsikan sebagai tempat istirahat bagi para petugas lapas yang sedang bertugas.
Namun, argumen tersebut langsung dimentahkan oleh Anggota Ombudsman RI lainnya, Syafrida Rachmawati Rasahan, yang ikut terjun langsung dalam sidak tersebut. Syafrida menegaskan bahwa secara objektif, fasilitas, tata ruang, dan kenyamanan unit-unit tersebut sama sekali tidak mencerminkan standar ruang istirahat pegawai pada umumnya.
“Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” ungkap Syafrida, menyoroti ketidakwajaran klaim dari pihak pengelola.
Syafrida menambahkan, beberapa dari bangunan tersebut bahkan terletak tepat di sekitar area rumah dinas kepala lapas. Secara arsitektural, ukuran bangunan tersebut setara dengan tipikal rumah hunian tipe 36, lengkap dengan ruang makan, kamar tidur representatif, serta fasilitas elektronik rumah tangga yang memadai.
Kecurigaan tim pengawas semakin bertambah ketika dalam pemeriksaan lanjutan di salah satu lemari pendingin (kulkas) yang berada di dalam unit tersebut, ditemukan sejumlah botol minuman beralkohol. Temuan serupa juga didapatkan di area tempat pembuangan sampah di sekitar lokasi, di mana ditemukan ceceran botol bekas minuman keras.
Meski demikian, pihak Ombudsman bersikap bijak dengan belum menetapkan pihak mana yang bertanggung jawab atas kepemilikan barang haram tersebut, mengingat aturan ketat melarang peredaran atau penyimpanan minuman beralkohol di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
“Minuman keras itu bisa petugas, dugaan ya, bisa petugas atau bisa napi,” pungkas Syafrida menggarisbawahi perlunya investigasi mendalam lanjutan.
Langkah Lanjutan Ombudsman
Dengan temuan-temuan krusial ini, Ombudsman Republik Indonesia berkomitmen untuk terus mengusut tuntas dugaan maladministrasi, diskriminasi layanan, serta potensi praktik gratifikasi atau fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ombudsman mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta instansi berwenang lainnya untuk segera melakukan audit internal secara menyeluruh, guna memastikan sistem pemasyarakatan di Indonesia berjalan sesuai dengan koridor hukum yang adil, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
