Lapas Kelas 2 Cibinong, Bogor
JAKARTA — Skandal fasilitas mewah di balik jeruji besi kembali mencoreng institusi pemasyarakatan di Indonesia. Kasus temuan “klaster mewah” yang diduga dihuni oleh narapidana di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, kini memasuki babak baru yang lebih serius. Sebagai respons cepat atas temuan mencengangkan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong bersama empat pejabat struktural lainnya di bawah kepemimpinannya.
Kebijakan penonaktifan ini diumumkan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, dalam konferensi pers yang digelar di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong pada Sabtu, 26 September 2026. Langkah administratif yang drastis ini diambil menyusul temuan investigatif dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa hari sebelumnya dan mendapati ketimpangan fatal dalam sistem pengawasan lapas.
Deretan Pejabat yang Dinonaktifkan dan Fokus Pemeriksaan
Dalam keterangannya kepada awak media, Irjen Rudi Setiawan membeberkan identitas struktural yang posisinya untuk sementara harus dilucuti demi kepentingan penyelidikan internal yang obyektif dan mendalam.
Lima pejabat yang resmi dinonaktifkan tersebut meliputi:
- Wisnu Hani Putanto selaku Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong.
- Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
- Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik).
- Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).
- Kepala Urusan Umum, yang memegang kendali atas inventarisasi serta pengelolaan barang-barang milik negara (BMN).
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga kuat paling bertanggung jawab terkait peristiwa dan kondisi yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” ujar Rudi Setiawan dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Rudi merinci alasan khusus mengapa kelima posisi tersebut menjadi target utama pemeriksaan. Khusus untuk posisi Kepala Urusan Umum, perannya sangat krusial karena menyangkut pengelolaan aset dan fasilitas fisik di dalam area lapas. Para pejabat yang dinonaktifkan ini kini wajib menjalani serangkaian pemeriksaan intensif guna menguak bagaimana celah-celah fasilitas eksklusif tersebut bisa berdiri dan beroperasi tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan resmi.
Pemeriksaan internal ini sendiri, menurut Rudi, merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Menteri Agus memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk berkolaborasi erat dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) guna membongkar tuntas akar permasalahan yang mencoreng marwah penegakan hukum di Indonesia.
Kilas Balik Temuan Mencengangkan Ombudsman RI
Skandal ini pertama kali mencuat ke permukaan publik setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan sidak mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, dalam pemaparannya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026), mengungkapkan fakta-fakta mengejutkan yang ditemukan timnya di lapangan.
Berdasarkan pengamatan visual dan investigasi langsung, Ombudsman mendapati sebuah kawasan di sekitar lapas yang menyerupai kompleks perumahan eksklusif atau “klaster mewah”. Kompleks tersebut terdiri dari lebih dari 10 bangunan rumah petak yang dihuni oleh narapidana tertentu, lengkap dengan fasilitas mewah yang lazim ditemukan di apartemen modern atau homestay berkelas.
Di dalam salah satu rumah klaster tersebut, tim menemukan ruang tamu yang dilengkapi dengan sofa empuk, televisi layar datar, kulkas berukuran besar, hingga meja makan yang tertata rapi. Tidak hanya itu, fasilitas penunjang gaya hidup mewah lainnya juga ditemukan di area tersebut, seperti fasilitas pusat kebugaran (fitness) yang lengkap, serta area pembangunan simulator golf yang sedang dalam proses pengerjaan. Pemandangan di dalam kawasan ini semakin ironis dengan terparkirnya beberapa unit mobil mewah di halaman rumah-rumah tersebut.
Namun, di balik gemerlapnya fasilitas eksklusif itu, Ombudsman menemukan celah keamanan yang sangat mengkhawatirkan. Di bagian belakang rumah-rumah petak tersebut, terdapat akses pintu keluar yang sengaja dibiarkan tidak terkunci. Pintu darurat rahasia ini terhubung langsung ke area hutan bambu di luar lapas serta tempat pembuangan sampah, yang berpotensi besar menjadi jalur pelarian atau akses keluar-masuk barang ilegal tanpa terpantau petugas jaga.
Poin paling krusial dari temuan Ombudsman adalah dugaan praktik komersialisasi sel dan fasilitas lapas. Berdasarkan wawancara langsung yang dilakukan oleh tim ORI di lokasi, salah satu penghuni atau pihak yang menunggui rumah tersebut mengakui secara blak-blakan bahwa mereka harus membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu untuk bisa menikmati fasilitas istimewa tersebut. Kendati nominal pasti uang pungutan tidak disebutkan secara rinci, indikasi transaksi gelap di balik dinding penjara ini menjadi sorotan utama yang menuntut investigasi hukum mendalam.
Polemik Perbedaan Kondisi Ruangan Saat Sidak Ombudsman vs Menteri
Situasi penyelidikan ini semakin menarik perhatian publik setelah terungkapnya perbedaan kondisi fisik ruangan antara saat sidak yang dilakukan oleh Ombudsman dengan sidak susulan yang dipimpin langsung oleh Menteri Imipas Agus Andrianto.
Berdasarkan rekaman video yang disiarkan melalui kanal resmi YouTube Kompas TV pada Jumat, 25/9/2026), terdapat kontras yang cukup mencolok. Ketika Menteri Imipas bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, mendatangi salah satu rumah klaster yang sebelumnya viral, kondisi ruangan tersebut ternyata sudah kosong. Perabotan mewah seperti sofa, kulkas, dan televisi yang sebelumnya terekam jelas dalam kamera video Ombudsman sudah tidak tampak di tempatnya.
Menanggapi adanya disparitas kondisi fisik tersebut, Irjen Rudi Setiawan menyatakan bahwa tim pemeriksa internal Kemenimipas juga langsung bergerak melakukan verifikasi ke titik-titik lokasi yang sama. Rudi tidak menampik bahwa pihaknya menemukan adanya perbedaan antara apa yang disaksikan langsung oleh tim pemeriksa di lapangan dengan apa yang sebelumnya ditayangkan oleh pihak Ombudsman RI.
“Apa yang saya lihat dan apa yang ditayangkan oleh teman-teman ORI memang ada beberapa perbedaan. Hal ini tentu saja menjadi fokus utama dan konsentrasi penuh kami sebagai tim pemeriksa untuk mengusut tuntas,” tegas Rudi.
Sebagai bagian dari prosedur investigasi komprehensif, tim gabungan telah bergerak cepat memeriksa para pihak terkait. Sejak hari Jumat (25/9/2026), proses pemeriksaan maraton telah dilakukan terhadap 52 orang warga binaan yang menghuni kawasan tersebut. Selanjutnya, agenda pemeriksaan diperluas pada Sabtu dengan memanggil sedikitnya 54 orang pegawai lapas untuk dimintai keterangan secara mendalam guna mengungkap kebenaran di balik perubahan situasi ruangan serta aliran pertanggungjawaban administratifnya.
Komitmen Menteri Imipas: Usut Tuntas Dugaan Komersialisasi
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas skandal koruptif yang mencederai rasa keadilan masyarakat ini. Saat melakukan peninjauan langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Jumat (25/9/2026), Menteri Agus menyatakan bahwa investigasi menyeluruh adalah harga mati demi membersihkan institusi dari praktik-praktik kotor pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.
“Ini yang akan didalami. Ini yang akan terus didalami. Ini adalah tugas utama kami untuk melakukan investigasi secara transparan,” ujar Agus di hadapan para awak media.
Menteri Agus juga menambahkan bahwa tim investigasi gabungan, dengan menggandeng Bappisus, akan mendalami peruntukan sebenarnya dari bangunan-bangunan rumah tersebut. Penyelidikan difokuskan untuk mengetahui apakah fasilitas tersebut awalnya memang diperuntukkan sebagai rumah dinas resmi pegawai lapas ataukah telah disalahgunakan secara sengaja dan dikomersialkan demi meraup keuntungan pribadi oleh oknum-oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab.
Di sisi lain, Ombudsman Republik Indonesia menyambut baik langkah proaktif dan gerak cepat yang diambil oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pihak ORI menyatakan siap untuk terus berkolaborasi dan memberikan dukungan data secara penuh kepada Kemenimipas guna memastikan reformasi birokrasi serta perbaikan kualitas pelayanan publik di lingkungan lembaga pemasyarakatan dapat berjalan secara optimal, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Kasus ini diharapkan menjadi momentum pembersihan total terhadap segala bentuk diskriminasi fasilitas di balik jeruji besi hukum Indonesia.
