Kejari SBT memeriksa bukti-bukti terkait pungli pendidikan di Seram Bagian Timur
Bidikmassa — Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dan pemotongan anggaran program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bukanlah skandal kriminalitas biasa yang berdiri sendiri. Ini adalah potret telanjang dari sebuah KEJAHATAN BIROKRASI YANG TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF (TSM). Dibalik gemerlap narasi pembangunan dan komitmen pemerintah pusat untuk memajukan pendidikan di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), yang terjadi di tanah SBT justru sebaliknya: sebuah operasi perampokan dana pendidikan secara berjamaah yang mengorbankan masa depan ribuan anak bangsa.
Laporan investigatif dan temuan di lapangan mengindikasikan bahwa modus operandi kejahatan ini bergerak dengan pola yang sangat terang benderang. Para Kepala Sekolah, sebagai penanggung jawab anggaran di tingkat basis, dihadapkan pada skema pemerasan bermodus “upeti”. Mereka dipaksa menyanggupi target persentase komitmen fee yang santer dikenal sebagai bagian dari operasi “Tim 10%” yang ditentukan secara sepihak oleh oligarki kekuasaan daerah. Jika para kepala sekolah ini berani menolak, mempertanyakan transparansi, atau sekadar lambat menyetorkan potongan dana tersebut, sanksinya amat sangat instan: pencopotan jabatan kilat yang terjadi hanya dalam hitungan jam.
Logika Administrasi Negara yang Dilumpuhkan: Fenomena “Mutasi Kilat” Sebagai Smoking Gun
Fenomena pencopotan jabatan kepala sekolah secara mendadak dan janggal ini merupakan smoking gun atau bukti petunjuk yang tak terbantahkan bahwa kejahatan ini digerakkan oleh komando tingkat atas.
Secara logika dan hukum administrasi negara, proses rotasi, mutasi, apalagi pemberhentian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki posisi Kepala Sekolah wajib hukumnya melalui mekanisme formal yang panjang dan ketat. Standar Operasional Prosedur (SOP) tata kelola kepegawaian menuntut adanya:
- Evaluasi Kinerja & Auditing Internal: Adanya catatan pelanggaran disiplin atau penurunan kinerja yang objektif.
- Telaah Staf dan Rekomendasi: Dibuat oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan.
- Paraf Koordinasi Hierarkis: Mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Bidang, Kepala Dinas, Sekretaris Daerah (Sekda), hingga Tim Penilai Kinerja ASN.
- Penandatanganan Surat Keputusan (SK): Otoritas penerbitan dan penandatanganan SK yang berada penuh di tangan Pimpinan Tertinggi Daerah (Bupati/Pj Bupati) sebagai Pembina Kepegawaian.
Ketika mekanisme administrasi yang seharusnya memakan waktu berhari-hari, bahkan berminggu-minggu bisa dilompati dan dieksekusi hanya dalam hitungan jam demi menghukum kepala sekolah yang “membangkang”, maka tatanan hukum tata usaha negara telah dilumpuhkan secara sengaja.
Instannya proses pencopotan ini menegaskan satu hal: perintah pungli ini tidak mungkin bergerak atas inisiatif oknum lapangan semata, melainkan bergerak secara jalur komando resmi yang terorganisir. Ada mata rantai konspirasi yang rapi antara eksekutor pungli di lapangan, pejabat teknis yang memaraf dokumen, hingga pimpinan tertinggi yang memegang otoritas mutlak atas penandatanganan SK.
Konstruksi Hukum: Terapkan Asas Keikutsertaan Pidana dan Pasal Pemerasan Dalam Jabatan
Atas dasar fakta-fakta hukum tersebut, Kelompok Masyarakat Peduli Pendidikan Maluku mendesak secara tegas kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk tidak bertindak kerdil dalam mengusut kasus ini. Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Memenjarakan calo lapangan atau pejabat eselon bawah tanpa menyentuh dalang utamanya adalah bentuk pengkerdilan keadilan (miscarriage of justice).
Rentetan pencopotan jabatan yang janggal harus dijadikan PINTU MASUK UTAMA (Entry Point) oleh aparat penegak hukum untuk mengurai seluruh rantai komando kejahatan ini. Penyidik Kejaksaan dipanggil untuk menunjukkan taji ketegasannya melalui penerapan konstruksi hukum yang komprehensif:
- Penerapan Asas Keikutsertaan Pidana (Pasal 55 dan 56 KUHP):
Penyidik harus mampu menjerat Aktor Intelektual (Doenpleger) atau pihak yang menyuruh lakukan dan memberi perintah dari balik meja kekuasaan. Mereka yang menyalahgunakan wewenang SK Kepegawaian untuk menekan bawahan wajib dipidana sebagai pelaku utama, bukan sekadar saksi. - Penerapan Unsur Pemerasan Dalam Jabatan (Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Tipikor):
Tindakan memaksa Kepala Sekolah menyerahkan uang dengan ancaman pencopotan jabatan adalah bentuk murni pemerasan birokrasi. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Jangan biarkan hukum hanya menyasar para pelaksana teknis di lapangan yang kerap dijadikan “balas jasa” atau kurban persembahan, sementara para aktor kakap yang menikmati bagian aliran dana terbesar tetap melenggang bebas, bersembunyi di balik benteng birokrasi dan panggung politik lokal.
Kejahatan Pendidikan yang Dilegalkan: Dinding Retak, Cat Basah, dan Pencitraan Pejabat
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sejatinya digelontorkan oleh Pemerintah Pusat menggunakan uang rakyat dengan niat mulia: mencerdaskan kehidupan bangsa dan memberikan fasilitas belajar yang layak serta aman bagi anak-anak di daerah pedalaman Maluku. Namun yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Timur hari ini adalah kejahatan pendidikan yang dilegalkan oleh oknum kekuasaan.
Sementara Jakarta meyakini anggaran revitalisasi sedang dipakai untuk membakar semangat belajar anak-anak di Seram Bagian Timur, kenyataan pahit di lapangan menunjukkan rekayasa fisik yang memprihatinkan. Di kawasan Bula dan sekitarnya:
- Anak-anak sekolah dipaksa melakukan kegiatan belajar mengajar di balik bangunan yang retak struktur, yang hanya dilapisi cat basah untuk menutupi kebobrokan konstruksi.
- Proyek-proyek fisik dikerjakan secara asal-asalan demi mengejar efisiensi ilegal untuk menutupi fee 10% yang telah dipotong di awal.
- Sementara itu, para pejabat daerah dengan bangganya melakukan seremoni peletakan batu pertama, tersenyum di depan kamera media untuk pencitraan, lalu meninggalkan proyek tersebut terbengkalai tanpa pengawasan.
Kasus mangkraknya pembangunan fisik di SMPN 18 dan SMAN 7 menjadi saksi bisu betapa serakahnya gurita korporasi birokrasi ini. Gedung sekolah yang seharusnya sudah diisi oleh riuh suara siswa belajar, kini berubah menjadi monumen kebohongan dan simbol matinya nurani para pimpinan daerah.
Bencana Ekologis Generasi: Rp 27 Miliar Hilang, 10 Tahun Masa Depan Musnah
Kerugian dalam skandal ini tidak boleh hanya dihitung dari angka rupiah yang masuk ke dalam kantong pribadi para koruptor. Jika estimasi anggaran revitalisasi yang mencapai Rp 27 Miliar ini digrogoti dan dirampok melalui komitmen fee, dampak kerusakannya bersifat sistemik dan jangka panjang.
Yang hilang dari SBT bukan sekadar uang negara Rp 27 Miliar. Yang dirampas secara paksa adalah masa depan satu generasi (a lost generation) selama 10 hingga 20 tahun ke depan.
Ketika sarana dan prasarana pendidikan dirusak oleh praktik korupsi:
- Akses anak-anak SBT terhadap pendidikan berkualitas terputus.
- Keamanan jiwa para siswa dan guru terancam oleh bangunan sekolah yang rawan roboh.
- Mentalitas para guru dan kepala sekolah dihancurkan oleh sistem birokrasi penindas yang tidak menghargai integritas.
Penyelamatan sistem pendidikan di Seram Bagian Timur tidak akan pernah bisa terwujud tanpa pembersihan total institusi dari mentalitas parasit korup yang memeras para pejuang literasi di garis depan sekolah-sekolah.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan Tegas
Melihat makin masifnya kehancuran tatanan pendidikan dan keterlibatan dugaan kartel birokrasi di SBT, Masyarakat Peduli Pendidikan Maluku menyampaikan tuntutan tegas kepada instansi penegak hukum dan pemerintah pusat:
- AUDIT FORENSIK TOTAL P2SP 2025–2026 & BUKAHAN RAB KE PUBLIK
Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera turun melakukan Audit Forensik atas seluruh penggunaan dana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tahun anggaran 2025–2026 di SBT. Buka seluruh Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara transparan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi. - KEJATI MALUKU, KEJARI SBT, DAN POLDA MALUKU HARUS PERIKSA “TIM 10%” DAN AKTOR INTELEKTUAL
Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Negeri SBT, serta Polda Maluku untuk tidak hanya berhenti memeriksa Kepala Dinas Pendidikan. Penyidik wajib membongkar dan menyeret aktor-aktor tersembunyi yang tergabung dalam “Tim 10%” serta pejabat tinggi daerah yang menyalahgunakan wewenang penandatanganan SK pencopotan kepala sekolah. - COPOT, TANGKAP, DAN PIDANAKAN SEMUA PIHAK TERLIBAT PROYEK MANGKRAK
Mendesak penindakan hukum tanpa pandang bulu terhadap kontraktor, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga oknum dinas yang bertanggung jawab atas proyek-proyek mangkrak dan terindikasi dikorupsi, khususnya di SMPN 18 dan SMAN 7. - PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KEPALA SEKOLAH DAN GURU
Mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi para Kepala Sekolah serta guru yang berani menjadi whistleblower (penyingkap tabir) dalam mengorbankan praktik pemerasan ini.
PENUTUP
Masyarakat Seram Bagian Timur tidak boleh lagi dinina-bubukan oleh retorika manis pembangunan. Apa yang terjadi pada dana revitalisasi pendidikan hari ini bukan lagi sekadar persoalan salah kelola administrasi.
JANGAN SEBUT INI SEBAGAI REVITALISASI. SEBUT SAJA INI DENGAN NAMA ASLINYA: OPERASI PERAMPOKAN DANA PENDIDIKAN BERJAMAAH.
Kami menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa, pemuda, aktivis anti-korupsi, akademisi, serta masyarakat luas di Maluku untuk merapatkan barisan, mengawal kasus ini hingga tuntas, dan memastikan para perampok hak-hak pendidikan anak cucu kita memakai rompi oranye dan mendekam di balik jeruji besi!
