JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyoroti masih adanya tantangan besar dalam pemerataan akses keuangan di tanah air. Tercatat, sebanyak 15 juta penduduk Indonesia di kategori usia produktif belum memiliki rekening bank, sebuah angka yang mencerminkan perlunya penguatan literasi perbankan secara masif.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa meski angka tersebut masih tergolong besar, terdapat progres positif dibandingkan periode sebelumnya.
“Saat ini masih ada 15 juta warga usia produktif yang belum tersentuh layanan perbankan. Namun, jumlah ini sebenarnya sudah menurun sekitar 3 juta jika dibandingkan dengan tahun lalu,” ujar Anggito dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Keamanan Simpanan Menjadi Kunci
Untuk menarik minat masyarakat masuk ke dalam sistem perbankan formal, Anggito menekankan pentingnya rasa aman. Ia mengingatkan kembali bahwa LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per rekening, baik di Bank Umum, BPR, maupun BPRS.
Hingga saat ini, komitmen penjaminan LPS tetap solid:
- Cakupan Penjaminan: Tetap terjaga di level di atas 90% dari total jumlah rekening di Indonesia.
- Efisiensi Resolusi: LPS terus bersinergi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk memastikan sistem perbankan tetap stabil dan efisien.
Tren Suku Bunga Simpanan
Mengenai kondisi simpanan per Maret 2026, Anggito menjelaskan bahwa sekitar 50% dana di perbankan masih menikmati bunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Namun, secara umum, tren suku bunga simpanan mulai menunjukkan penurunan bertahap di berbagai kelompok bank.
“Kami di LPS bersama KSSK terus mendorong agar suku bunga simpanan selaras dengan TBP. Tujuannya adalah memperkuat transmisi kebijakan agar suku bunga kredit bisa ikut turun, sehingga fungsi intermediasi perbankan dalam menyalurkan dana ke masyarakat menjadi lebih efektif,” tutup mantan Wakil Menteri Keuangan tersebut.
Tentang LPS: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
