Kantor PT. Chandra Asia Pacific Tbk.
JAKARTA, 26 Mei 2026 – PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) secara resmi memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar di media sosial mengenai agunan saham perseroan. Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen membenarkan bahwa sebagian saham TPIA milik pemegang saham utama memang dijaminkan kepada sejumlah bank kreditur sebagai bagian dari fasilitas pendanaan.
Berdasarkan data yang diterima manajemen, induk usaha TPIA, yakni PT Barito Pacific Tbk (BRPT), telah mengagunkan saham perseroan kepada dua bank BUMN, dengan rincian sebagai berikut:
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI): Sebanyak 2 miliar saham (sejak 21 September 2021).
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN): Sebanyak 175 juta saham (sejak 24 Desember 2024).
Selain institusi, ultimate beneficial owner perseroan, Prajogo Pangestu, juga tercatat menjaminkan 1,5 miliar saham TPIA kepada pihak HSBC pada 17 November 2023.
Secara akumulatif, total saham TPIA yang dijadikan agunan adalah sebanyak 3,67 miliar lembar saham. Jumlah ini setara dengan 4,24799% dari seluruh total saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.
Dampak dan Mekanisme Risiko
Manajemen Chandra Asri menegaskan bahwa aksi korporasi yang dilakukan oleh pemegang saham utama ini tidak akan mengganggu stabilitas internal maupun operasional perusahaan.
“Dengan mempertimbangkan jumlah total saham yang dijaminkan, Perseroan tidak melihat adanya potensi yang dapat berdampak secara material terhadap struktur kepemilikan maupun kendali operasional Perseroan,” jelas manajemen Chandra Asri dalam pernyataan tertulisnya.
Lebih lanjut, manajemen meluruskan beberapa poin penting terkait penjaminan saham tersebut:
- Bukan Fasilitas Margin: Berdasarkan informasi verbal dari BRPT dan Prajogo Pangestu, pengagunan saham ini murni untuk menjamin fasilitas kredit perbankan konvensional, dan sama sekali tidak terkait dengan fasilitas margin.
- Ketentuan Top-Up: Mekanisme penambahan jaminan (top-up) hanya akan dipicu apabila nilai agunan merosot di bawah rasio yang telah disepakati dalam perjanjian kredit.
- Risiko Eksekusi Rendah: Langkah percepatan pembayaran atau eksekusi penjualan saham agunan hanya dapat dilakukan jika pihak debitur (BRPT atau Prajogo Pangestu) mengalami cidera janji (default) yang tidak dapat dipulihkan sesuai kontrak.
Sebagai penutup, manajemen TPIA juga membawa kabar positif mengenai struktur utang induk usahanya. Pihak perusahaan mengonfirmasi bahwa fasilitas pinjaman yang dimiliki BRPT dari Bangkok Bank saat ini statusnya telah dilunasi sepenuhnya.
