Dadan Hindayana
JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2025–2026.
Selain Dadan, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dalam pusaran kasus yang sama. Ketiganya diduga kuat memanfaatkan jabatan mereka untuk mengeruk keuntungan pribadi dari program strategis nasional tersebut.
Dua Modus Utama Penyelewengan Dana Program MBG
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam oleh Jampidsus, terdapat dua skema utama yang digunakan para tersangka dalam melancarkan aksinya:
- Manipulasi Verifikasi Kemitraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Para tersangka diduga melakukan intervensi langsung dalam proses verifikasi mitra kerja dapur MBG. Melalui instruksi “atensi khusus”, mereka meloloskan sejumlah yayasan yang tidak memenuhi kriteria kelayakan demi keuntungan sepihak. Yayasan-yayasan tersebut disinyalir memiliki afiliasi kuat dengan para tersangka. Dari manipulasi insentif operasional ini, aliran dana ilegal yang merugikan negara ditaksir mencapai miliaran rupiah per hari.
- Penggelembungan Harga (Markup) Aset Operasional BGN Modus kedua dilakukan dengan cara merekayasa Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk mendongkrak harga pengadaan barang operasional secara drastis. Salah satu temuan mencolok adalah pengadaan 25.000 unit motor listrik impor dengan nilai fantastis mencapai Rp1 triliun.
Selain kendaraan listrik, penyidik juga menemukan indikasi penyelewengan anggaran pada pengadaan barang inventaris lainnya, antara lain:
- Ribuan unit televisi berukuran 75 inci.
- Puluhan ribu unit komputer tablet yang spesifikasinya diduga tidak sesuai standar kontrak.
- Puluhan ribu pasang sepatu operasional untuk petugas BGN.
Catatan Redaksi: Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan memeriksa saksi-saksi lain guna mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus yang mencederai program kesejahteraan masyarakat ini.
