Silmy Karim diborgol KPK
JAKARTA, 7 JUNI 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar skema pungutan liar (pungli) berkedok layanan percepatan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Praktik ilegal ini terungkap dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim (SK), bersama tujuh pejabat dan staf jajaran keimigrasian lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa para pelaku mematok tarif berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per kepala bagi WNA yang menginginkan proses permohonan dokumennya diselesaikan secara kilat. Tarif non-prosedural tersebut diberlakukan secara bervariasi tergantung pada jalur birokrasi dan tingkat kecepatan pelayanan yang diminta oleh pemohon. Padahal berdasarkan regulasi resmi, durasi normal penyelesaian izin tinggal membutuhkan waktu antara tiga hingga tujuh hari kerja.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Pihak penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berharga yang diduga kuat bersumber dari hasil tindak pidana, meliputi akumulasi uang tunai dalam mata uang asing (Dolar AS dan Dolar Singapura), kepemilikan logam mulia, serta beberapa unit kendaraan bermotor.
Berikut adalah daftar delapan tersangka yang ditetapkan oleh KPK:
- Silmy Karim (SK) – Wakil Menteri Imipas periode 2025–2026 / Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG) – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.
- Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi (saat ini menjabat Kakanwil Imigrasi Jawa Barat).
- Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal, Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
- Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (2024–2025) / Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (2025–2026).
- Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS Ditjen Imigrasi.
- Gusti Benardiansyah (GST) – Staf pada Subdit Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
Modus Operandi dan Aliran Dana
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan dalam konferensi persnya bahwa tindak pidana korupsi ini diduga telah berlangsung dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2026. Modus operandi yang dilakukan berawal ketika SK, saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi (2023–2024), diduga menyalahgunakan wewenang dengan menginstruksikan penarikan setoran atau ‘jatah’ atas pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra (JS).
Perintah tersebut kemudian diturunkan secara berjenjang kepada bawahannya, yakni BGS dan TBS, untuk memungut biaya ekstra di luar ketentuan resmi dari para WNA. Guna mempermudah eksekusi di lapangan, akses sistem operasional diberikan kepada oknum staf teknis, yakni JSP dan GST. Melalui skema terstruktur ini, KPK mengidentifikasi total dana yang berhasil dihimpun oleh para oknum, baik secara tunai maupun transfer antar-rekening (layering), mencapai sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar.
Berdasarkan data investigasi, dana taktis hasil pungutan liar ini didistribusikan secara berkala setiap hari Jumat kepada para oknum pejabat keimigrasian yang terlibat. Setiap individu penerima, termasuk tersangka SK, diperkirakan mendapatkan pembagian aliran dana haram tersebut sebesar Rp100 juta per minggu.
Rujukan Biaya Resmi Negara (PNBP Keimigrasian)
KPK menegaskan bahwa penarikan tarif luar prosedur tersebut murni merupakan tindakan pelanggaran hukum. Sebagai transparansi informasi publik, berikut adalah rincian biaya resmi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang secara sah berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi:
Izin Tinggal Terbatas (ITAS):
- Masa berlaku s.d 30 hari: Rp 500.000,-
- Masa berlaku s.d 60 hari: Rp 1.000.000,-
- Masa berlaku s.d 90 hari: Rp 1.500.000,-
- Masa berlaku s.d 6 bulan: Rp 2.000.000,-
- Masa berlaku s.d 1 tahun: Rp 3.000.000,-
- Masa berlaku s.d 2 tahun: Rp 5.000.000,-
- Masa berlaku s.d 5 & 10 tahun: Rp 7.000.000,-
Izin Tinggal Tetap (ITAP):
- Masa berlaku s.d 5 tahun: Rp 7.000.000,-
- Masa berlaku s.d 10 tahun: Rp 12.000.000,-
- Jangka waktu tidak terbatas: Rp 15.000.000,-
KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam jejaring ini serta mengoptimalkan pemulihan aset negara (asset recovery) dari hasil tindak pidana korupsi sektor pelayanan publik tersebut.
