Direktur Maktour ditahan KPK
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Keduanya dijebloskan ke sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan untuk periode musim haji 2023–2024.
Suasana emosional mewarnai jalannya penegakan hukum di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (8/6) malam. Ismail Adham terlihat tak kuasa menahan air mata saat digiring petugas menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye bernomor 117. Baik Ismail maupun Asrul memilih bungkam dan enggan merespons rentetan pertanyaan media terkait konstruksi perkara yang menjerat mereka.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa masa penahanan gelombang pertama ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026. Kedua tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan yang lebih intensif.
Konstruksi Perkara dan Aliran Dana
Kasus ini mencuat dari adanya dugaan kongkalikong sistematik yang melibatkan jajaran petinggi travel swasta dengan pemangku kebijakan di Kementerian Agama. KPK mendeteksi adanya pertemuan strategis yang melibatkan kedua tersangka bersama Fuad Hasan Masyhur (Dewan Pembina Forum Sathu). Pertemuan tersebut ditujukan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang saat ini keduanya sudah terlebih dahulu mendekam di tahanan KPK.
Penyidik membeberkan bahwa kerja sama ilegal ini bertujuan untuk mendongkrak alokasi kuota haji khusus melampaui ambang batas legal sebesar 8 persen yang diamanatkan undang-undang. Manipulasi ini bermuara pada kesepakatan pembagian kuota dengan skema ekstrem 50 persen berbanding 50 persen antara porsi haji reguler dan khusus.
Melalui pengkondisian tersebut, Ismail dan Asrul disinyalir mengamankan jatah kuota haji khusus tambahan untuk jaringan korporasi yang terafiliasi dengan PT Maktour, NRA Grup, serta Asosiasi Kesthuri. Istimewanya, akomodasi ini juga mencakup jalur prioritas berupa skema percepatan keberangkatan (T0).
Guna memuluskan regulasi sepihak tersebut, tersangka Ismail diduga menggelontorkan dana suap dalam mata uang asing kepada sejumlah pejabat internal Kementerian Agama, dengan rincian:
- Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex selaku Stafsus Menag): Menerima US$ 30.000.
- Hilman Latief (Eks Dirjen PHU Kemenag): Menerima US$ 5.000 dan SAR 16.000.
- Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, & Bina Haji Khusus): Menerima US$ 10.000.
Di sisi lain, tersangka Asrul Azis Taba disinyalir menyetor dana yang jauh lebih besar kepada Ishfah Abidal Aziz, yakni mencapai US$ 406.000. KPK menegaskan bahwa seluruh rangkaian aliran uang tunai kepada oknum-oknum Kemenag tersebut kuat diduga sebagai bentuk representasi atau setoran yang ditujukan bagi keuntungan mantan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
Kerugian dan Keuntungan Ilegal
Dampak dari manipulasi birokrasi ini mengakibatkan kerugian finansial publik dan keuntungan tidak sah bagi korporasi swasta dalam skala masif sepanjang tahun 2024:
- PT Makassar Toraja (Maktour) meraup keuntungan ilegal sebesar Rp27,8 miliar.
- Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berada di bawah jaringan bisnis Asrul menikmati keuntungan tidak sah dengan akumulasi mencapai Rp40,8 miliar.
Jeratan Pasal Pidana
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Penyidik juga menyandarkan dakwaan alternatif menggunakan Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru jo. Pasal 20 huruf (c) KUHP.
