Pimpinan DPR RI bersama anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (21-07-2026)
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengetuk palu persetujuan bagi sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat masa jabatan 2026–2029. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Persetujuan diambil setelah Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kesepakatan seluruh peserta rapat atas hasil laporan Komisi I DPR RI, yang disambut seruan setuju secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Jalannya Uji Kelayakan dan Kepatutan
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, memaparkan bahwa rangkaian fit and proper test telah dilaksanakan pada 13–15 Juli 2026. Dari total 27 kandidat yang disodorkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, Komisi I menguji 26 peserta.
“Satu kandidat atas nama Kabul Indrawan mengundurkan diri,” terang Sukamta dalam penyampaian laporannya di hadapan sidang paripurna.
Daftar Anggota KPI Pusat Terpilih (2026–2029)
Dari hasil penilaian akhir, Komisi I DPR merestui sembilan nama untuk mengawal arah penyiaran nasional selama tiga tahun ke depan:
- Tulus Santoso
- Andi Sukmono
- Fuji Samantha
- Widhie Kurniawan
- Aliyah
- Evri Rizqi Monarshi
- Analisa
- Amin Shabana
- Muhammad Hasrul Hasan
Selain sembilan komisioner terpilih, DPR turut mengesahkan tiga nama kandidat Pengganti Antarwaktu (PAW), yaitu Ahmad Farikul Badi’, Sutjiati Eka Tjandrasari, dan Henry Sianipar.
Pesan Integritas
Menutup laporannya, Komisi I DPR menekankan agar para komisioner terpilih dapat menjalankan kewenangan dan fungsinya secara profesional. DPR mengingatkan seluruh jajaran KPI Pusat 2026–2029 untuk terus menjaga integritas, moralitas, serta independensi lembaga demi mencegah segala bentuk penyalahgunaan wewenang di industri penyiaran.
