Nurman Herin, Tersangka baru kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Jakarta — Pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan seorang pengusaha asal Jambi bernama Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru.
Penetapan status hukum ini diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, kepada awak media pada Kamis (30/7/2026).
Peran dan Penahanan Tersangka
Menurut Rudi, keputusan penyidik menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah. NH diduga kuat terlibat secara aktif dan ikut serta dalam pusaran TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
“Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH,” ujar Rudi Margono.
Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Berdasarkan penelusuran informasi, Nurman merupakan seorang pengusaha asal Jambi yang juga dikenal sebagai orang kepercayaan Febrie. Hubungan keduanya telah terjalin lama sejak masa perkuliahan di Universitas Jambi. Dalam jaringan bisnis yang diselidiki penyidik, NH diduga bertindak sebagai gate keeper (penjaga gerbang) yang turut mengelola aset-aset bernilai fantastis, termasuk kepemilikan valuta asing senilai miliaran rupiah serta temuan emas batangan seberat 74 kilogram.
Latar Belakang Perkara Febrie Adriansyah
Sebelum menyeret Nurman Herin, Kejagung telah lebih dulu menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Kasus ini bermula dari temuan fantastis berupa emas seberat 74 kg serta uang tunai tunai sebesar Rp543 miliar yang diamankan di kediamannya di kawasan Sentul.
Pihak penyidik menduga TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai pejabat struktural dan jaksa selama masih aktif bertugas di institusi penegak hukum tersebut.
Tidak hanya dijerat dengan kasus pencucian uang, Febrie juga berhadapan dengan tiga perkara dugaan korupsi besar lainnya di Kejagung, yang meliputi:
- Kasus PT Krakatau Steel: Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan korporasi.
- Kasus Pengadaan Batu Bara PLTU PLN: Perkara rasuah dalam pengadaan bahan bakar yang berujung pada insiden pemadaman total (blackout).
- Kasus PT ASABRI: Perkara dugaan korupsi yang turut menyeret pihak swasta bernama Don Ritto.
Pemeriksaan Korporasi dan Saksi
Dalam rangka merampungkan berkas perkara, Tim 9 Kejagung juga memperluas cakupan investigasi dengan memeriksa sejumlah korporasi dan saksi kunci.
Rudi Margono memaparkan bahwa penyidik telah memanggil tujuh perusahaan yang diduga kuat memanfaatkan jasa hukum terkait penanganan perkara di era kepemimpinan Jampidsus sebelumnya, khususnya yang berkaitan dengan kasus mega korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya.
Selain mendalami peran korporasi, intensitas pemeriksaan saksi juga terus digenjot. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 24 orang saksi yang dimintai keterangan secara resmi oleh penyidik guna membongkar seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus ini.
