Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus Kejagung RI
Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Selasa, 18 Agustus 2026. Perkara ini terdaftar secara resmi dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Tim kuasa hukum Pemohon yang dipimpin oleh Febri Diansyah menyatakan kesiapan mereka untuk hadir dalam persidangan tersebut. Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat serta pihak terkait untuk bersama-sama mengawal dan menghormati jalannya proses hukum yang berlangsung secara terbuka dan objektif.
Menurut Febri, forum praperadilan ini dimanfaatkan untuk menguji secara formil dan prosedural sejumlah langkah hukum yang diambil penyidik terhadap kliennya. Beberapa poin utama yang menjadi fokus pengujian meliputi keabsahan penetapan status tersangka khususnya terkait tindakan upaya paksa yang dilakukan tanpa melalui pemeriksaan pendahuluan terhadap calon tersangka serta prosedur penggeledahan dan rangkaian tindakan lanjutan lainnya.
Menguji Prosedur dan Konstruksi Hukum
Febri menegaskan bahwa pengajuan praperadilan ini merupakan wujud nyata penghormatan terhadap koridor hukum acara yang berlaku, alih-alih upaya untuk menghindari proses hukum.
“Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan. Hal ini penting untuk dipahami secara tepat oleh publik,” ujar Febri.
Selain aspek prosedur penetapan tersangka dan penggeledahan, tim penasihat hukum juga menyoroti konstruksi hukum dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digabungkan dalam satu surat perintah penyidikan. Pengujian tersebut akan merujuk pada ketentuan Pasal 74 Undang-Undang TPPU beserta penjelasannya serta yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
Seluruh materi permohonan tersebut kini telah diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk diperiksa dan dinilai secara objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
