JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta bergerak cepat mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. melalui platform fintech KoinWorks. Pada Rabu (06/05/2026), penyidik resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang merupakan pengurus inti PT LAT.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- BAA: Direktur Operasional PT LAT (2021–sekarang).
- BH: Direktur Utama PT LAT (2015–2022) yang kini menjabat sebagai Komisaris.
- JB: Direktur Utama PT LAT (2024–sekarang).
Modus Operandi: Manipulasi Invoice dan Agunan
Kasus ini bermula dari kerja sama penyaluran pembiayaan antara PT BRI dengan PT LAT selaku pemilik platform fintech KoinWorks. Namun, proses tersebut diduga kuat dilakukan secara melawan hukum.
Para tersangka disinyalir melakukan manipulasi terhadap dokumen agunan berupa invoice dan mengabaikan prosedur analisis kredit yang layak. Selain itu, para tersangka tidak melakukan penutupan asuransi atas kredit yang disalurkan. Akibat praktik lancung ini, dana sekitar Rp600 miliar berhasil dicairkan namun berujung pada kerugian negara.
“Penyidik menemukan bukti adanya pengajuan pembiayaan yang didasarkan pada analisis tidak layak dan manipulasi data guna mendapatkan pencairan kredit dari BRI,” ungkap pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta dalam keterangannya.
Penahanan di Dua Rutan Berbeda
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 Mei 2026 hingga 25 Mei 2026. Tersangka dititipkan di dua lokasi berbeda, yakni Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.
Jeratan Pasal dan Pengembangan Kasus
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Baru) serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK):
- Primer: Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023.
- Subsider: Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kejar Keterlibatan Pihak Bank dan Nasabah
Kejati Jakarta menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti di sini. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap potensi keterlibatan pihak internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. serta sejumlah nasabah yang turut memanipulasi pengajuan kredit.
“Kami terus melakukan pelacakan aset (asset tracing) dan penyitaan bukti-bukti untuk memastikan pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal,” pungkasnya
