Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan RI, Brigjend TNI Rico Sirait
JAKARTA — Kabar baik datang bagi jajaran Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) melalui penandatanganan regulasi terbaru oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan penyesuaian tukin ini tertuang dalam dua aturan hukum sekaligus, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2026.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen Rico Sirait, membenarkan terbitnya regulasi tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak Kemhan telah memegang salinan resmi dari kedua perpres tersebut dan kini sedang memproses langkah-langkah tindak lanjutnya.
Alasan Penyesuaian: Evaluasi Reformasi Birokrasi dan Penantian Sejak 2018
Menurut Brigjen Rico, kebijakan kenaikan tukin ini didasari oleh hasil evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Dari hasil evaluasi itu, Kemhan dan TNI dinilai telah layak dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.
Selain itu, faktor utama lainnya adalah sudah cukup lamanya rentang waktu tanpa ada perubahan besaran tunjangan. Tercatat, terakhir kali penyesuaian indeks tukin bagi Kemhan dan TNI dilakukan pada tahun 2018, atau sudah sekitar delapan tahun lalu.
Apresiasi dan Motivasi Baru Menjaga Kedaulatan Negara
Pihak Kementerian Pertahanan menyambut positif keputusan pemerintah ini. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghargaan nyata atas dedikasi, profesionalisme, dan pengabdian tanpa henti yang ditunjukkan oleh para prajurit di lapangan maupun pegawai administrasi di lingkungan kementerian.
Melalui penyesuaian kesejahteraan ini, Kemhan berharap seluruh personel dapat terpacu untuk bekerja lebih optimal. Motivasi yang semakin tinggi diharapkan bermuara pada peningkatan kualitas pengabdian dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta menyukseskan berbagai program strategis nasional ke depan.
