JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh langkah hukum yang sedang diambil oleh pihak berwajib terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pembiayaan melalui platform fintech KoinWorks.
Corporate Secretary BRI, Dhanny, menyatakan bahwa perseroan akan bersikap kooperatif sepanjang proses penyidikan berlangsung. Ia menegaskan bahwa BRI sangat menghormati prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
“Perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dhanny dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (7/5).
Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Menanggapi kasus ini, Dhanny memastikan bahwa operasional BRI selalu berlandaskan pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta asas perbankan yang sehat (prudential banking). Kasus ini menjadi momentum bagi perseroan untuk terus memperketat sistem pengawasan internal.
“BRI terus memperkuat sistem manajemen risiko di seluruh lini bisnis. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap aktivitas operasional perusahaan tetap berjalan selaras dengan regulasi dan prinsip kehati-hatian,” tambahnya.
Tiga Petinggi PT LAT Ditetapkan Sebagai Tersangka
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah resmi menahan tiga tersangka utama dalam perkara ini. Ketiganya merupakan pengurus PT LAT, perusahaan pemilik platform KoinWorks yang fokus pada pembiayaan UMKM.
Adapun rincian tersangka yang ditahan adalah:
- BAA: Direktur Operasional PT LAT.
- BH: Direktur Utama PT LAT (2015–2022) yang kini menjabat sebagai Komisaris.
- JB: Direktur Utama PT LAT saat ini.
Modus Operandi: Manipulasi Invoice
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, para tersangka diduga melakukan kerja sama ilegal dalam pengajuan dan penyaluran kredit dari perbankan kepada sejumlah nasabah.
“Para pelaku diduga memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi. Akibat tindakan melawan hukum ini, pencairan kredit yang mencapai sekitar Rp600 miliar berhasil dilakukan,” ungkap Dapot.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (6/5), di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
