Bagi seorang pekerja, memutuskan untuk mengundurkan diri (resign) dari perusahaan sering kali memunculkan banyak pertanyaan. Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah: “Setelah resign, apakah saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung dicairkan?”
Jawabannya adalah bisa, namun tidak untuk semua program. Proses pencairan dana ini sangat bergantung pada jenis jaminan yang ingin Anda klaim, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau Jaminan Hari Tua (JHT).
Agar tidak salah langkah, mari simak penjelasan lengkap mengenai aturan klaim BPJS Ketenagakerjaan setelah resign berikut ini.
Apakah Korban Resign Bisa Mengklaim JKP?
Jawabannya tegas: Tidak bisa.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dirancang khusus oleh pemerintah untuk membantu pekerja yang kehilangan mata pencaharian akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari pihak perusahaan, bukan karena keinginan sendiri atau mengundurkan diri. JKP berfungsi sebagai bantalan finansial sementara bagi korban PHK sambil mereka mencari pekerjaan baru.
Oleh karena itu, saat mengajukan klaim JKP, peserta wajib melampirkan bukti resmi PHK untuk memastikan bahwa mereka berhenti bekerja bukan atas keputusan pribadi.
Pengecualian Lain dalam Klaim JKP
Selain karena resign, Anda juga tidak bisa mengajukan klaim JKP jika berhenti bekerja karena kondisi-kondisi berikut:
- Pekerja meninggal dunia.
- Memasuki usia pensiun.
- Masa kontrak kerja (PKWT) telah berakhir.
- Berhenti bekerja akibat mengalami cacat total tetap.
- Masa kepesertaan belum memenuhi syarat (minimal terdaftar 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK).
- PHK terjadi karena pekerja melakukan pelanggaran berat yang telah terbukti sah secara hukum di pengadilan.
Catatan Penting: Klaim JKP memiliki masa kedaluwarsa. Pengajuan harus dilakukan maksimal 3 bulan setelah surat keputusan PHK diterbitkan oleh perusahaan. Jika lewat dari batas waktu tersebut, hak klaim Anda akan hangus.
Aturan Pencairan JHT Setelah Mengundurkan Diri
Berbeda dengan JKP, bagi Anda yang berhenti kerja karena resign, Anda tetap berhak penuh untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Meski begitu, ada satu syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu masa tunggu selama 1 bulan terhitung sejak tanggal Anda resmi keluar dari perusahaan. Setelah melewati masa tunggu 1 bulan tersebut, Anda bisa mencairkan saldo JHT dengan catatan:
- Anda belum bekerja kembali di perusahaan lain, atau
- Anda memutuskan untuk beralih profesi menjadi pelaku wirausaha.
Cara Praktis Klaim Saldo JHT
Jika syarat masa tunggu sudah terpenuhi dan dokumen pendukung sudah siap, Anda bisa mencairkan JHT dengan dua cara mudah ini:
1. Lewat Aplikasi JMO (Online)
Cara ini adalah yang paling praktis dan cepat. Namun, fasilitas ini hanya berlaku jika Anda memenuhi syarat berikut:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Total saldo JHT yang akan dicairkan maksimal Rp10.000.000.
2. Datang Langsung ke Kantor Cabang
Jika total saldo Anda di atas Rp10.000.000 atau status kepesertaan tidak memenuhi syarat klaim digital, Anda bisa langsung membawa dokumen persyaratan (seperti paklaring, KTP, KK, dan buku tabungan) ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Bagaimana Jika Dapat Kerja Baru Sebelum Klaim JHT?
Jika selama masa tunggu 1 bulan ternyata Anda sudah diterima bekerja di tempat baru, maka saldo JHT tersebut tidak perlu dicairkan.
Anda hanya perlu melakukan pengalihan data (akumulasi saldo) dari kepesertaan di perusahaan lama ke perusahaan yang baru. Anda tidak perlu bingung, karena proses administrasi pemindahan ini nantinya akan dibantu penuh oleh tim HRD di perusahaan baru Anda.
