Ilustrasi Gembok Rekening
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten mengambil langkah tegas dalam menegakkan keadilan pajak. Sebanyak 84 rekening Wajib Pajak (WP) resmi diblokir akibat mengabaikan kewajiban utang pajak mereka yang secara akumulatif mencapai Rp330.664.197.474.
Aksi penegakan hukum yang berlangsung selama lima hari, tepatnya dari tanggal 18 hingga 22 Mei 2026 ini, diinisiasi secara serentak oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Banten. Proses pemblokiran tersebut menyasar aset-aset penunggak pajak yang tersimpan di 15 institusi perbankan, baik bank milik pemerintah (BUMN) maupun swasta nasional.
“Kami telah memblokir rekening milik 84 Wajib Pajak yang tersebar di 15 bank nasional, baik milik negara maupun swasta. Langkah ini diambil atas total tunggakan pajak yang mencapai Rp330,6 miliar,” demikian rilis resmi yang disampaikan melalui akun Instagram @pajakdjpbanten.
Komitmen Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Tindakan tegas ini bukan sekadar mengejar target angka, melainkan wujud nyata komitmen Kanwil DJP Banten dalam menjaga marwah hukum perpajakan dan mengamankan hak penerimaan negara. Langkah ini juga diharapkan menjadi stimulus bagi para penunggak pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
Secara regulasi, tindakan pemblokiran ini memiliki payung hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah terakhir lewat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
DJP menegaskan bahwa pemblokiran merupakan bagian dari prosedur penagihan aktif. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan utang pajak tidak kunjung dilunasi, maka otoritas pajak akan melangkah ke tahap berikutnya, yaitu penyitaan saldo rekening untuk memulihkan kerugian negara.
Imbauan dan Efek Jera
DJP mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha yang memiliki tunggakan pajak untuk segera proaktif melakukan pelunasan. Kepatuhan sebelum jatuh tempo penagihan aktif akan menghindarkan Wajib Pajak dari sanksi yang jauh lebih berat, seperti:
- Penyitaan aset fisik.
- Pemblokiran rekening operasional.
- Pencekalan (pencegahan) bepergian ke luar negeri.
Melalui tindakan serentak ini, Kanwil DJP Banten berharap dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelanggar, sekaligus membangun kesadaran kolektif seluruh Wajib Pajak demi pembangunan nasional yang berkelanjutan.
