Kanwil DJP Jakarta Pusat mengamankan uang tunai Rp. 2 Miliar
JAKARTA, 16 Juni 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat mengambil langkah tegas dalam mengamankan penerimaan negara melalui tindakan penegakan hukum perpajakan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Pusat secara resmi telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa uang tunai senilai Rp2 miliar yang dimiliki oleh salah satu wajib pajak badan, yaitu PT GR.
Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Langkah ini diambil sebagai komitmen serius otoritas pajak dalam memulihkan kerugian pada pendapatan negara serta menegakkan aturan hukum secara konsisten.
Pihak Kanwil DJP Jakarta Pusat menegaskan bahwa seluruh proses penyitaan di lapangan telah dilaksanakan dengan tertib, aman, dan sepenuhnya mematuhi tata cara hukum yang berlaku. Proses eksekusi aset ini juga disaksikan dan dihadiri langsung oleh pihak penanggung jawab dari PT GR yang bersangkutan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, khususnya Pasal 44 ayat (2) huruf j Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyidik pajak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemblokiran maupun penyitaan harta kekayaan milik tersangka. Tindakan ini diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dilaksanakan berdasarkan izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Sesuai ketentuan, aset wajib pajak yang dapat dijadikan objek sita dalam proses penyidikan pidana pajak meliputi segala bentuk barang bergerak maupun tidak bergerak. Hal ini tidak terbatas pada fisik barang, melainkan juga mencakup rekening bank, piutang, hingga surat berharga milik wajib pajak.
Melalui tindakan penegakan hukum ini, Kanwil DJP Jakarta Pusat kembali memperkuat komitmennya untuk terus mengoptimalkan pengawasan di sektor perpajakan. Langkah tegas ini dipandang sangat esensial demi menjaga integritas sistem perpajakan nasional, menegakkan kepatuhan, serta menjamin adanya kepastian hukum yang setara bagi seluruh wajib pajak.
Otoritas pajak berharap penegakan hukum yang konsisten ini mampu memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan kesadaran kepatuhan sukarela yang lebih tinggi dari seluruh masyarakat demi menyokong kemandirian pembiayaan pembangunan negara.
