Mantan Jampidsus Febry saat menyampaikan keterangan pers
JAKARTA, 13 Juli 2026 – Keputusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melimpahkan tiga berkas perkara dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai gelombang kritik dari kalangan akademisi dan aktivis antikorupsi. Langkah ini dikhawatirkan memicu konflik kepentingan yang tinggi mengingat posisi strategis tersangka di lembaga tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR terkait dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta pasokan batu bara yang sempat memicu pemadaman listrik di Sumatra. Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah penggeledahan di 12 lokasi, termasuk sebuah rumah mewah di Sentul, Jawa Barat, menghasilkan temuan aset tunai dan 74 kilogram emas dengan total nilai konversi mencapai Rp543 miliar.
‘Lakon Drama’ dan Pola Standar Ganda Penegakan Hukum
Guru Besar Hukum Kelembagaan Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengkritik keras pelimpahan ini dan menyebutnya sebagai sebuah “lakon drama” penegakan hukum yang sarat kompromi. Menurutnya, ada kecenderungan sistem hukum menjadi mandek atau mencari jalan tengah ketika berhadapan dengan figur level atas (top level) di lembaga penegak hukum.

“Ada lembaga yang seharusnya bekerja untuk itu [KPK], tetapi lembaga lain yang bertindak [Polri], tapi begitu mengalami tarik ulur, diserahkan ke lembaga lain [Kejaksaan],” ujar Zainal.
Zainal menilai kasus ini mengulang pola “standar ganda” yang pernah terjadi pada kasus Komjen Pol Budi Gunawan tahun 2015, di mana berkas perkara KPK akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan hingga berujung pada diterbitkannya SP3 oleh Polri. Sebaliknya, pada kasus Jaksa Urip Tri Gunawan tahun 2008 yang bukan merupakan pejabat top level, KPK mampu mengusutnya secara mandiri hingga vonis 20 tahun penjara tanpa perlu melimpahkan berkas ke lembaga lain.
Keraguan Publik Atas Independensi Kejagung
Indonesia Corruption Watch (ICW) turut mempertanyakan dasar hukum kepolisian menyerahkan kasus yang masih dalam tahap penyidikan ini ke Kejagung, yang secara normatif baru menerima pelimpahan saat memasuki tahap penuntutan.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa penyerahan kasus ini ke KPK adalah strategi terbaik untuk menjaga objektifitas.
- Risiko Lokalisasi Kasus: ICW meragukan penanganan perkara oleh Kejagung karena tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di internal mereka sendiri.
- Kekhawatiran Aktor Intelektual: Ada kekhawatiran bahwa penyidikan tidak akan menyentuh aktor intelektual utama di balik tiga klaster korupsi tersebut.
Posisi KPK: Menghargai Proses atau Kehilangan Taji?
Menanggapi polemik ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Kortastipidkor Polri. Sesuai Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019 (UU KPK), komisi antirasuah baru dapat mengambil alih perkara jika penanganannya dinilai mandek melalui tahapan koordinasi dan supervisi.
Namun, argumen tersebut disanggah oleh pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih. Yenti menekankan bahwa UU KPK sebenarnya memberikan ruang bagi KPK untuk langsung mengambil alih kasus jika terdapat hambatan akibat campur tangan kekuasaan atau adanya kondisi yang membuat penanganan oleh polisi/jaksa sulit dipertanggungjawabkan.
“Jangan menunggu sampai buntu. Peradilan itu harus cepat, murah, dan sederhana. Kalimat ‘supervisi’ itu jangan hanya jadi pemanis,” tegas Yenti.
Kritik tajam juga disampaikan oleh Zainal Arifin Mochtar yang menilai revisi UU KPK tahun 2019 termasuk pembentukan Dewan Pengawas dan alih status pegawai menjadi ASN telah memangkas independensi lembaga tersebut. Akibatnya, fungsi supervisi melemah dan kuantitas OTT menurun. “KPK kini nyaris tidak diperhitungkan dan terkesan penakut untuk masuk ke kasus-kasus besar seperti ini,” pungkasnya.
Hingga saat ini, keterlibatan KPK dalam perkara ini baru sebatas melakukan supervisi bersama Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang telah dimulai sejak Jumat (10/07). Momen ini dinilai para pakar sebagai ujian krusial bagi KPK jika ingin mengembalikan kepercayaan publik yang sempat tergerus.
