
Jakarta — Rapat Paripurna DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 secara resmi menetapkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031. Penetapan tersebut menjadi babak baru bagi lembaga pengawas pelayanan publik nasional setelah kursi kepemimpinan Ombudsman mengalami kekosongan akibat pemberhentian tidak hormat terhadap Hery Susanto.
Keputusan itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-2 yang digelar pada Selasa (18/8). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh fraksi atas usulan penetapan Ketua Ombudsman RI tersebut, yang kemudian disetujui oleh seluruh peserta sidang.
“Sekarang kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah penetapan Ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?” ujar Dasco dalam rapat paripurna.
Penetapan Nuzran Joher merujuk pada surat Pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B/45 tertanggal 30 Juli 2026 tentang pengusulan Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031. Surat tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 18 Agustus 2026, sebelum akhirnya dibawa ke forum paripurna untuk memperoleh persetujuan.
Pergantian kepemimpinan Ombudsman RI ini tidak terlepas dari persoalan hukum yang menjerat pimpinan sebelumnya, Hery Susanto. Ia diberhentikan secara tidak hormat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013–2025.
Hery sebelumnya didakwa menerima suap dengan nilai total mencapai Rp4,85 miliar. Jaksa mendakwa perbuatan tersebut melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), termasuk Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Selain itu, dakwaan juga dikaitkan dengan ketentuan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 606 ayat 2 KUHP Nasional.
Pergantian kepemimpinan di tubuh Ombudsman menjadi momentum penting untuk memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap lembaga yang memiliki mandat mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Sebab, Ombudsman tidak hanya berdiri sebagai institusi administratif, tetapi menjadi salah satu pilar pengawasan yang memastikan negara hadir melalui pelayanan yang adil, transparan, dan berintegritas.
Dengan ditetapkannya Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI, harapan besar kini diarahkan kepada kepemimpinan baru untuk membawa lembaga tersebut kembali pada fungsi utamanya: menjaga kualitas pelayanan publik serta memastikan hak masyarakat memperoleh layanan negara yang berkeadilan.
